Emas Antam Naik Rp 5.000, Buyback Melompat Rp 38.000

CAPITALNEWS.ID – Harga emas Antam mengalami peningkatan setelah selama dua hari terakhir berada dalam kondisi stagnan tanpa perubahan signifikan. Pada hari Sabtu (27 Juni 2026), harga emas Antam 24 karatnaik sebesar Rp 5.000 per gram dan mencapai level Rp 2.660.000 per gram, memberikan sinyal positif bagi para investor logam mulia.

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia Antam, pergerakan harga emas hari ini menunjukkan diversifikasi yang menarik untuk berbagai ukuran satuan. Untuk satuan terkecil dengan berat 0,5 gram, harga ditetapkan di angka Rp 1.377.500. Sementara untuk ukuran yang lebih besar, emas 10 gram dijual dengan harga Rp 26.045.000, dan untuk satuan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya mencapai Rp 2.595.600.000.

Jika diamati dalam cakupan waktu seminggu terakhir, pergerakan harga emas Antam menunjukkan fluktuasi yang relatif terbatas, berada dalam kisaran Rp 2.655.000 hingga Rp 2.673.000 per gram. Kondisi ini mencerminkan pasar yang cukup stabil dengan volatilitas yang terkontrol. Namun dalam perspektif jangka panjang selama sebulan terakhir, harga emas masih mempertahankan level yang lebih tinggi, berkisar antara Rp 2.799.000 hingga Rp 2.803.000 per gram, menunjukkan tren penurunan dari bulan sebelumnya.

Harga Buyback Emas Melonjak Signifikan

Aspek yang paling menarik dari pergerakan pasar emas hari ini adalah peningkatan harga buyback yang cukup dramatis. Harga buyback emas justru mengalami kenaikan hingga Rp 38.000 per gram dan berada di posisi Rp 2.378.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang ditawarkan oleh Antam apabila Anda berniat menjual emas kepada mereka, sehingga peningkatan ini menjadi berita yang positif bagi pemilik emas yang ingin melakukan likuidasi aset mereka.

Perlu diketahui bahwa terdapat implikasi pajak yang harus diperhatikan oleh investor. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback, sehingga investor perlu memperhitungkan hal ini dalam perhitungan return mereka.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam 27 Juni 2026

Untuk memberikan gambaran lengkap kepada para investor dan penggemar emas, berikut adalah rincian detail harga emas Antam untuk berbagai ukuran satuan pada tanggal 27 Juni 2026:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.380.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.660.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.260.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.865.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 13.075.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 26.095.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 65.112.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 130.145.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 260.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 650.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.300.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.600.600.000

Data harga di atas menunjukkan struktur pricing yang konsisten dan terukur, memberikan fleksibilitas bagi investor dengan berbagai skala investasi. Mulai dari investor pemula dengan satuan kecil 0,5 gram hingga investor korporat dengan pembelian dalam satuan kilogram, semuanya dapat mengakses produk emas Antam dengan harga yang transparan dan jelas.

Analisis Pasar dan Implikasi Investor

Peningkatan harga emas sebesar Rp 5.000 per gram mungkin terlihat relatif kecil, namun dalam konteks pasar logam mulia, setiap pergerakan memiliki signifikansi. Untuk investor yang memegang emas dalam jumlah besar, peningkatan ini dapat menghasilkan keuntungan yang substansial. Sebagai contoh, bagi investor yang memiliki 100 gram emas, kenaikan Rp 5.000 per gram berarti peningkatan nilai portofolio sebesar Rp 500.000.

Hal yang lebih menarik adalah peningkatan harga buyback yang mencapai Rp 38.000 per gram, jauh lebih signifikan dibandingkan peningkatan harga jual. Fenomena ini dapat mengindikasikan bahwa permintaan buyback dari pihak produsen atau lembaga terkait sedang meningkat, menciptakan kondisi pasar yang lebih menguntungkan bagi pemilik emas yang ingin menjual aset mereka.

Bagi investor yang mempertimbangkan untuk melakukan transaksi, penting untuk memahami mekanisme pajak PPh Pasal 22 sebesar 1,5% yang berlaku untuk transaksi buyback di atas Rp 10.000.000. Ini berarti bahwa dari harga buyback Rp 2.378.000 per gram, jika seseorang menjual, misalnya, 5 gram emas (senilai Rp 11.890.000), maka PPh Pasal 22 yang harus dipotong adalah Rp 178.350.

Artikel ini merupakan rangkuman berita pasar modal Indonesia.

(JW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button