ASN Terlibat Judi Online, Siap-siap Terkena Hukuman Pemotongan Tukin Hingga Pencopotan Jabatan
CAPITALNEWS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menanggapi isu maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik judi online.
Anas mengaku meskipun belum mengetahui secara rinci jumlah pegawai dan modus keterlibatan mereka dalam kegiatan judi online, dirinya meyakini bahwa penanganan masalah ini oleh aparat penegak hukum telah berjalan baik.
“Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat), tetapi menurut saya penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal membutuhkan penindakan secara komperhensif,” ucapnya dikutip Senin (24/06/2024).
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB, Mohammad Averouce menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong penegakan hukum dalam upaya mencegah makin meluasnya judi online. Sebut dia, melalui Kedeputian SDM dan Aparatur terus melakukan tindak pendisiplinan bagi oknum ASN yang diketahui terlibat judi online.
“Kalau kita lihat proses penegakan disiplin yang kita terus lakukan. Dalam core value berakhlak, salah satunya adalah dalam kaitan dengan keakuntabilitas dalam proses sebagai pelaksanaan tugas. Saya kira kita akan dorong terus,” ujar pria yang akrab disapa Ave ini.
Ave menuturkan, pelaksanaan hukuman terhadap pelanggaran disiplin perlu diperketat, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentunya mekanisme nanti kalau indikasinya memang betul tentunya akan kita dorong untuk lakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dan itu nanti kan ada prosesnya. Hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang,” ujarnya.
Ave menambahkan, apabila ada ASN terbukti melakukan kesalahan hingga ditangkap, proses oleh aparat penegak hukum akan tetap terus berjalan paralel dengan tindak disiplin yang diterapkan Kementerian PAN dan RB.
“Jadi itu bisa nanti masuk juga ke ranah pidana gitu ya. Nanti proses hukum bisa, sidang kode etik yang disini tetap jalan. Kalau memang terbukti, ya lakukanlah penegakan disiplinnya. Kemudian juga nanti aparat penegak hukum tentunya melakukan dalam kaitan dengan pidana,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam PP 94/2021 tertulis ketentuan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati ketentuan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin berat meliputi pemotongan tunjangan kinerja hingga pembebasan dari jabatan yang diemban sebagai PNS.
(Red-01/*)