Emas Antam Merosot Rp50.000/Gram ke Level Rp2.645 Juta

CAPITALNEWS.ID – Harga emas Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan hari ini, dengan satuan emas 24 karat merosot hingga Rp50.000 per gram dan berada pada posisi Rp2.645.000 per gram setelah sebelumnya menguat sejak akhir pekan lalu.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia Antam per Rabu (19 Agustus 2026), koreksi harga ini membawa emas ke level yang lebih rendah dengan berbagai variasi nominal untuk memenuhi kebutuhan investor dan kolektor emas batangan.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam 24 karat untuk berbagai ukuran nominal pada hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.372.500
- Emas 1 gram: Rp2.645.000
- Emas 2 gram: Rp5.230.000
- Emas 3 gram: Rp7.820.000
- Emas 5 gram: Rp13.000.000
- Emas 10 gram: Rp25.945.000
- Emas 25 gram: Rp64.737.000
- Emas 50 gram: Rp129.395.000
- Emas 100 gram: Rp258.712.000
- Emas 250 gram: Rp646.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.292.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.586.600.000
Program Buyback Emas Turun Signifikan
Sejalan dengan penurunan harga jual emas, program buyback emas Antam juga mengalami koreksi harga yang sama besarnya, yakni turun Rp50.000 per gram dan kini berada pada level Rp2.505.000 per gram. Program buyback ini memungkinkan pemilik emas batangan untuk menjual kembali emas mereka kepada Antam dengan harga yang telah ditetapkan tersebut.
Pergerakan Harga Dalam Jangka Waktu Lebih Panjang
Dalam analisis jangka pendek, harga emas Antam dalam satu minggu terakhir bergerak dalam rentang Rp2.645.000 hingga Rp2.710.000 per gram, menunjukkan volatilitas yang cukup berarti dalam periode singkat tersebut. Sementara itu, jika melihat pergerakan dalam sebulan terakhir, harga emas Antam mencatat kisaran Rp2.599.000 hingga Rp2.710.000 per gram, memberikan gambaran tentang fluktuasi yang terjadi dalam periode bulanan.
Pajak dan Biaya Transaksi Pembelian Emas
Bagi investor yang melakukan pembelian emas batangan, perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyertakannya dalam transaksi, dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% saja.
Implikasi untuk Investor Emas
Penurunan harga emas sebesar Rp50.000 per gram ini memberikan peluang bagi investor yang berencana menambah posisi emas mereka dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, bagi mereka yang telah memiliki emas dalam portofolio, pergerakan harga ke bawah ini mencerminkan tekanan pasar yang perlu dimonitor secara berkelanjutan. Kondisi pasar emas global dan mata uang rupiah akan terus memengaruhi pergerakan harga emas domestik di masa mendatang.
Artikel ini merupakan rangkuman berita pasar modal Indonesia.
(JW)

