59 Saham Ancam Delisting, 3 BUMN Termasuk Daftar

CAPITALNEWS.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar komprehensif 59 perusahaan tercatat yang berpotensi mengalami pembatalan pencatatan atau delisting dari bursa. Dalam pengumuman penting ini, setidaknya tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam daftar perusahaan yang terancam didepak dari pasar modal Indonesia.

Delisting diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Berdasarkan ketentuan tersebut, delisting dapat terjadi karena beberapa alasan utama. Pertama, jika perusahaan tercatat menghadapi kondisi atau peristiwa yang memberikan pengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik dari segi finansial maupun hukum sesuai Ketentuan III.1.3.1. Kedua, delisting dilakukan pada perusahaan yang tidak memenuhi syarat pencatatan di Bursa berdasarkan Ketentuan III.1.3.2. Ketiga, perdagangan saham perusahaan mengalami suspensi efek di pasar reguler, tunai, atau seluruh pasar selama 24 bulan terakhir sesuai Ketentuan III.1.3.3.

Untuk perusahaan yang mengalami suspensi selama enam bulan berturut-turut, opsi delisting juga dapat ditetapkan oleh Bursa berdasarkan Ketentuan III.5.3.1. Peraturan Nomor I-N. Pengumuman ini disampaikan secara berkala oleh BEI setiap bulan Juni dan Desember hingga dicabutnya suspensi efek atau dilakukannya delisting resmi.

“Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), diatur bahwa delisting atas suatu saham Perusahaan Tercatat dapat terjadi karena keputusan Bursa,” tulis pengumuman BEI.

Tiga BUMN Terancam Delisting

Ketiga BUMN yang masuk dalam daftar potensial delisting menghadapi kondisi suspensi yang sangat serius. PT Indofarma Tbk (INAF) merupakan salah satu dari tiga BUMN yang terancam, dengan suspensi lebih dari 24 bulan terhitung sejak 2 Juli 2024. Perusahaan farmasi milik negara ini telah berada dalam status suspensi paling lama di antara ketiga BUMN yang disebutkan.

Sementara itu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengalami suspensi selama 38 bulan sejak 8 Mei 2023. Perusahaan konstruksi dan infrastuktur milik negara ini telah mengalami penangguhan perdagangan cukup lama di bursa. Kemudian, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), juga BUMN di sektor konstruksi, mengalami suspensi selama 16 bulan terhitung sejak 18 Februari 2025.

Daftar Lengkap 59 Perusahaan Berpotensi Delisting

Berikut adalah daftar komplet seluruh 59 perusahaan yang berpotensi mengalami delisting beserta kode saham dan durasi suspensi masing-masing:

1. ALMI (PT Alumindo Light Metal Industry Tbk) – Suspensi 20 bulan
2. ALTO (PT Tri Banyan Tirta Tbk) – Suspensi 12 bulan
3. ARMY (PT Armidian Karyatama Tbk) – Suspensi 80 bulan
4. ARTI (PT Ratu Prabu Energi Tbk) – Suspensi 24 bulan
5. BEBS (PT Berkah Beton Sadaya Tbk) – Suspensi 16 bulan
6. BIKA (PT Binakarya Jaya Abadi Tbk) – Suspensi 24 bulan
7. BIMA (PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk) – Suspensi 7 bulan
8. BOSS (PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk) – Suspensi 28 bulan
9. BTEL (PT Bakrie Telecom Tbk) – Suspensi 86 bulan
10. CBMF (PT Cahaya Bintang Medan Tbk) – Suspensi 41 bulan
11. CPRI (PT Capri Nusa Satu Properti Tbk) – Suspensi 36 bulan
12. DEAL (PT Dewata Freightinternational Tbk) – Suspensi 28 bulan
13. DPNS (PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk) – Suspensi 8 bulan
14. ETWA (PT Eterindo Wahanatama Tbk) – Suspensi 29 bulan
15. FASW (PT Fajar Surya Wisesa Tbk) – Suspensi 17 bulan
16. FIMP (PT Fimperkasa Utama Tbk) – Suspensi 10 bulan
17. GAMA (PT Aksara Global Development Tbk) – Suspensi 36 bulan
18. GLOB (PT Globe Kita Terang Tbk) – Suspensi 8 bulan
19. HKMU (PT HK Metals Utama Tbk) – Suspensi 36 bulan
20. HOME (PT Hotel Mandarine Regency Tbk) – Suspensi 77 bulan
21. HOTL (PT Saraswati Griya Lestari Tbk) – Suspensi 47 bulan
22. IIKP (PT Inti Agri Resources Tbk) – Suspensi 28 bulan
23. INAF (PT Indofarma Tbk) – Suspensi 24 bulan
24. INRU (PT Toba Pulp Lestari Tbk) – Suspensi 6 bulan
25. IPPE (PT Indo Pureco Pratama Tbk) – Suspensi 22 bulan
26. JSKY (PT Sky Energy Indonesia Tbk) – Suspensi 47 bulan
27. KAYU (PT Darmi Bersaudara Tbk) – Suspensi 26 bulan
28. KBRI (PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk) – Suspensi 87 bulan
29. KIAS (PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk) – Suspensi 11 bulan
30. LMSH (PT Lionmesh Prima Tbk) – Suspensi 17 bulan
31. MAGP (PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk) – Suspensi 48 bulan
32. MENN (PT Menn Teknologi Indonesia Tbk) – Suspensi 8 bulan
33. MFMI (PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk) – Suspensi 17 bulan
34. MKNT (PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk) – Suspensi 24 bulan
35. MTPS (PT Meta Epsi Tbk) – Suspensi 7 bulan
36. MTSM (PT Metro Realty Tbk) – Suspensi 17 bulan
37. NUSA (PT Sinergi Megah Internusa Tbk) – Suspensi 70 bulan
38. PLIN (PT Plaza Indonesia Realty Tbk) – Suspensi 17 bulan
39. PMMP (PT Panca Mitra Multiperdana Tbk) – Suspensi 12 bulan
40. POLL (PT Pollux Properties Indonesia Tbk) – Suspensi 24 bulan
41. POOL (PT Pool Advista Indonesia Tbk) – Suspensi 73 bulan
42. POSA (PT Bliss Properti Indonesia Tbk) – Suspensi 68 bulan
43. PTMR (PT Master Print Tbk) – Suspensi 12 bulan
44. PURE (PT Trinitan Metals and Minerals Tbk) – Suspensi 47 bulan
45. RIMO (PT Rimo International Lestari Tbk) – Suspensi 77 bulan
46. SIMA (PT Siwani Makmur Tbk) – Suspensi 77 bulan
47. SMCB (PT Solusi Bangun Indonesia Tbk) – Suspensi 17 bulan
48. SMRU (PT SMR Utama Tbk) – Suspensi 78 bulan
49. SWAT (PT Sriwahana Adityakarta Tbk) – Suspensi 12 bulan
50. TECH (PT Indosterling Technomedia Tbk) – Suspensi 35 bulan
51. TGRA (PT Terregra Asia Energy Tbk) – Suspensi 12 bulan
52. TGUK (PT Platinum Wahab Nusantara Tbk) – Suspensi 13 bulan
53. TOPS (PT Totalindo Eka Persada Tbk) – Suspensi 7 bulan
54. TRAM (PT Trada Alam Minera Tbk) – Suspensi 78 bulan
55. TRIO (PT Trikomsel Oke Tbk) – Suspensi 84 bulan
56. WICO (PT Wicaksana Overseas International Tbk) – Suspensi 17 bulan
57. WIKA (PT Wijaya Karya Persero Tbk) – Suspensi 16 bulan
58. WSKT (PT Waskita Karya Persero Tbk) – Suspensi 38 bulan
59. ZBRA (PT Dosni Roha Indonesia Tbk) – Suspensi 12 bulan

Dari daftar lengkap tersebut, terlihat bahwa beberapa perusahaan telah mengalami suspensi sangat lama. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) mengalami suspensi terakhir selama 87 bulan, disusul PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dengan 86 bulan, dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) dengan 84 bulan suspensi.

Implikasi bagi Investor

Pengumuman delisting ini memiliki implikasi penting bagi para investor yang memiliki saham-saham tersebut. Dalam proses delisting, pemegang saham akan kehilangan kesempatan untuk memperdagangkan saham mereka di bursa efek. Investor perlu mengambil langkah-langkah yang tepat sebelum delisting benar-benar dilaksanakan, termasuk mempertimbangkan opsi likuidasi atau restrukturisasi yang mungkin ditawarkan oleh perusahaan.

BEI akan terus memantau status seluruh perusahaan tersebut dan melakukan pengumuman berkala setiap Juni dan Desember hingga keputusan delisting final diambil atau kondisi perusahaan membaik dan suspensi dicabut.

Artikel ini merupakan rangkuman berita pasar modal Indonesia.

(JW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button