Ungkap TPPU Dua Jaringan Narkoba di Palembang, BNN Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
CAPITALNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan narkotika yang masuk ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari pengungkapan itu, BNN mengamankan empat orang tersangka dan aset senilai Rp 64 miliar turut disita, termasuk tanah dan kendaraan.
“Kami berhasil mengungkap kasus TPPU dua jaringan yang masuk ke Palembang, Sumsel. Bersama empat tersangka yang diamankan, kami juga menyita aset-aset mereka berupa barang bergerak maupun tidak bergerak senilai Rp 64 miliar,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kamis (10/10/2014).
Sugiri menjelaskan, empat tersangka yang diamankan itu adalah Himawan Teja alias Acoi (49), Ali Tjikhan alias Wehan (59), Leni Marlina (46), dan Andrian Saputra (39).
Mereka adalah tersangka dari jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.
“Saudara HT, AT, dan LM merupakan tersangka TPPU jaringan Malaysia-Palembang. Sedangkan AS adalah jaringan Aceh-Palembang,” jelasnya.
Sugiri mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Ali Tjikhan dan Leni Marlina diamankan di Jalan Sei Seputih, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (24/5/2024).
Sementara tersangka Himawan Teja diamankan di Provinsi Bali.
Tersangka Andrian Saputra yang merupakan residivis kasus narkotika diamankan di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Minggu (22/9/2024).
“Tersangka AS diamankan setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap dua rekannya yang masih mendekam di penjara. Kami menemukan adanya transfer dana ilegal dari rekening kedua narapidana tersebut. Setelah kami telusuri lebih jauh, kami jalin titik keterlibatan dengan pihak ketiga yang diketahui adalah Andrian Saputra,” ungkapnya.
“Dalam jaringan ini, masih ada 1 DPO atas nama KOH yang merupakan WN Malaysia,” tambah Sugiri.
Sugiri menyebut, pihaknya akan terus menelusuri aliran uang maupun aset para pengedar narkoba berbagai jaringan, termasuk bandar. Menurutnya, penyitaan aset ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di Indonesia.
“Kami akan terus menelusuri jaringan-jaringan narkoba terutama aliran uang terutama yang masuk ke Sumatera Selatan maupun Indonesia. Strategi kami untuk memiskinkan bandar demi memastikan mata rantai ini terputus,” tegasnya.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini menunjukkan komitmen BNN untuk menindaklanjuti serta mencegah kejahatan terorganisir dan pencucian uang yang merugikan masyarakat,” tandas Sugiri.
(Red-01/*)