Transformasi Paradigma Hukum di Indonesia, JAM-Pidum Ajak Menuju Pendekatan Restoratif
CAPITALNEWS ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, baru-baru ini memaparkan perubahan signifikan dalam paradigma penegakan hukum Indonesia pada acara Studium Generale di Universitas Borobudur.
Dalam acara yang berlangsung pada 14 September 2024, JAM-Pidum menekankan pergeseran dari pendekatan hukum retributif yang berfokus pada pembalasan dan hukuman, menuju paradigma yang lebih modern, yaitu restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Dalam presentasinya bertema “Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas”, JAM-Pidum menyatakan bahwa sistem hukum yang selama ini berorientasi pada hukuman harus berubah untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan efektif. “Kami ingin membangun sistem hukum yang menjaga harkat martabat manusia dan memulihkan harmoni dalam masyarakat,” ujarnya.
JAM-Pidum juga membahas penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum. Konsep ini memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara berbagai elemen hukum, dari penyidikan hingga eksekusi.
Dalam paparannya, JAM-Pidum menyoroti pentingnya perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang menekankan pada supremasi hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia juga mencatat bahwa KUHP 2023 sudah mengakomodasi paradigma baru ini dengan alternatif pidana seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
JAM-Pidum mengajak seluruh peserta, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa, untuk mendukung pendekatan keadilan restoratif ini. Ia yakin bahwa transformasi ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia dan berkontribusi pada pencapaian Indonesia Emas 2045.
Acara Studium Generale dihadiri oleh 100 peserta dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang aktif, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap isu-isu penting dalam penegakan hukum.
(Ramdhani)