Satgas Distribusikan Sejumlah Nama Pelaku Judol ke Kementerian/Lembaga Hingga Pemda

CAPITALNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online terus bekerja dalam memberantas judi online (judol). Saat ini, pihaknya masih mendistribusikan nama-nama yang terlibat judi online ke kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda).

“Kami terus melakukan kegiatan, yaitu mendistribusikan nama-nama baik ke kementerian/lembaga yang terlibat judi online. Langsung kami tanda tangani, kami serahkan,” kata Hadi yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online dalam konferensi pers di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Hadi menyampaikan, nama-nama itu dikirimkan Satgas atas permintaan dari kementerian/lembaga. Bahkan, imbuhhnya, permintaan juga datang dari pemerintah daerah yang ingin mengetahui siapa saja di lingkungan pemda terlibat judi online.

“Karena banyak permintaan dari kementerian/lembaga. Ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Hadi mengungkapkan bahwa Satgas belum langsung menyasar para bandar judi online. Katanya, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.

Kendati begitu, Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Hadi sebelumnya mengungkap ada tiga operasi yang akan gencar dilakukan satgas guna menangani kasus judi online di masyarakat.

“Pertama adalah pembekuan rekening. Kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga, penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelas Hadi usai menggelar Rapat Koordinasi Satgas Judi Online, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai dengan 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir. “Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening-rekening tersebut selama 20 hari,” kata Hadi.

Nantinya setelah 30 hari, ujar Hadi, bila tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening-rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara.

Selain memberantas lewat pembekuan rekening, sebut Hadi, Satgas bakal menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat.

“Kami akan melakukan penindakan jual beli rekening,” ujarnya.

Sementara operasi ketiga terkait dengan game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket. Hadi mengatakan, Satgas juga akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan game judi online.

“Sasarannya adalah yang akan kita lakukan, menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi game judi online. Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat,” kata Hadi.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button