PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Jadi 18 Tahun Penjara

CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta baru-baru ini memperberat hukuman bagi bos timah, Tamron alias Aon, dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
Selain itu, pemilik smelter timah swasta, CV Venus Inti Perkasa, ini juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,5 triliun sebagai ganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan ini diambil setelah PT Jakarta menyatakan bahwa Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dalam putusannya, PT Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67.
“Bila tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas majelis hakim yang terdiri dari Teguh Harianto, Margareta Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun, dikutip Senin (17/3/2025).
Selain Tamron, sejumlah terdakwa lainnya juga mengalami pembeberatan hukuman, antara lain Harvey Moeis yang dihukum 20 tahun penjara, Mochtar Riza Pahlevi Tabran yang dihukum 20 tahun, serta Suparta yang hukuman penjaranya meningkat menjadi 19 tahun.
Beberapa terdakwa lain yang juga terkena pembeberatan hukuman meliputi Suwito Gunawan, Robert Indarto, Emil Erminda, dan Kwan Yung alias Buyung.
Keputusan ini menegaskan komitmen PT Jakarta untuk memberi hukuman yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, beberapa terdakwa sudah menjalani hukuman di tingkat pertama, namun dengan keputusan banding ini, mereka harus menghadapi hukuman yang lebih berat.
Dengan putusan ini, PT Jakarta menunjukkan langkah serius dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di sektor pertambangan dan bisnis, serta memberikan pesan kepada pelaku kejahatan ekonomi bahwa mereka akan dijatuhi hukuman berat jika terbukti merugikan negara.
(Dom)