PT DKI Jakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan PT INDO BUILDCO

CAPITALNEWS.ID – Bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Syarifuddin SH MH, Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang perkara No. 1109/PDT/2024/PT DKI dalam perkara antara: PT. INDO BUILDCO, Pembanding semula Penggugat Melawan:

  1. Menteri Sekretaris Negara, Terbanding I semula Tergugat I,
  2. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Terbanding II semula Tergugat II,
  3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Terbanding III semula Tergugat III,
  4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Terbanding IV semula Tergugat IV.

Sidang dipimpin Dr. Artha Theresia dengan hakim anggota masing-masing Teguh Harianto SH, M.Hum dan Dr. H. Sulthoni SH, MH.

Dalam Sidang tersebut, Dr. Artha Theresia SH MH, menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2024. “Putusan PN Jakarta Pusat tersebut menyatakan gugatan Penggugat dalam hal ini PT. INDO BUILDCO dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sebagai alasannya karena Menteri Keuangan tidak ikut dilibatkan dalam perkara yang sedang berlangsung ini,” tandas Artha melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Menurutnya, pertimbangan dan putusan PN Jakarta Pusat tersebut sudah tepat dan benar karena itu pertimbangan Pengadilan Negeri diambil alih sebagai pertimbangan PT Jakarta sendiri untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding. Hanya saja menurut Pengadilan Tinggi, pertimbangan PN Jakarta Pusat tersebut perlu ditambah pertimbangannya, bahwa menurut PT Jakarta, Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU dan HGB maupun Hak Pakai yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Hak Pengelolaan tidak diatur secara tegas, hanya di Pasal 2 ayat (4) UUPA di mana dikatakan hak menguasai negara dapat dikuasakan kepada Daerah Swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Sebagaimana diketahui bahwa, Pembanding semula Penggugat telah mempersoalkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dan Pengelolaan Kawasan Hotel Sultan,” pungkasnya.

Terpisah, Sumpeno, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta mengatakan bahwa, dengan telah diputusnya perkara No. 1109/PDT/2024/PT DKI tersebut, maka Kedua belah pihak baik Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula Tergugat I s/d Tergugat IV, dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

(Ramdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button