PPATK Ungkap Modus Baru Judi Online Berkedok Transaksi Ekspor-Impor
CAPITALNEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus yang digunakan oleh para pelaku judi online yang mskin variatif.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih mengatakan bahwa para pelaku judi online kerap menggunakan modus dengan memanfaatkan layanan money changer melalui pertukaran valuta asing hingga berkedok transaksi bisnis ekspor-impor.
“Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online,” ujar Tuti dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/8/2024).
Selain penggunaan money changer, sambungnya, pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.
Dalam modus ini, pelaku menciptakan perusahaan fiktif atau memanfaatkan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.
“Dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut, seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor,” ungkap Tuti.
Menurut dia, modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku judi online, yaitu mampu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.
Tuti menyampaikan, PPATK juga menemukan bahwa para pelaku judi online juga sering memanfaatkan rekening yang didaftarkan atas nama individu hingga pelajr dengan profil penghasilan rendah.
“Rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank,” sebut Tuti.
Dalam menghadapi beragam pola transaksi mencurigakan ini, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.
“Kolaborasi antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online. Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi,” ujar Tuti.
Dengan adanya komitmen kuat dan dukungan penuh dari lembaga terkait, upaya untuk memberantas judi online di Indonesia diharapkan dapat semakin efektif. Tindakan ini juga diharapkan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.
Tuti mengungkapkan, nilai perputaran uang dari aktivitas judi online terus meningkat tajam.
“Per Juni 2024, perputaran uangnya adalah Rp174 triliun, melibatkan 117 juta transaksi,” ujar Tuti.
Pada tahun 2023, jelasnya, terdapat sebayak 3,7 juta masyarakat Indonesia yang terlibat judi online. Jumlah dana yang mereka depositkan untuk melakukan transaksi mencapai Rp34 triliun.
(Red-01/*)