PN Jaksel Benarkan Soal Anies Baswedan Urus Surat untuk Ikut Pilkada Jakarta
CAPITALNEWS.ID – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) H. Djuyamto SH, MH, membenarkan soal adanya pengurusan surat Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk kembali mengikuti Pilkada Jakarta.
Menurut H.Djuyamto, selain Anies, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa juga mengurus surat untuk maju ke Pilkada Jawa Tengah. Ia mengatakan bahwa surat keterangan itu dimohonkan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Ya memang betul hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk permohonan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan di mana surat keterangan itu dalam rangka persyaratan pencalonan gubernur. Untuk Pak Andika Perkasa untuk gubernur di Jawa Tengah, dan Pak Anies di DKI Jakarta,” ucap Djuyamto, Senin (26/8/2024).
H. Djuyamto mengatakan, ada tiga surat keterangan yang diajukan Andika Perkasa dan Anies Baswedan. Di antaranya, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. “Serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya,” ungkapnya.
H. Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada hari ini Senin (26/8/2024) dan langsung diproses. “Permohonan langsung diproses pada hari itu juga sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.
(Ramdhani)