PN Jakpus dan JICA Gelar FGD untuk Tingkatkan Penanganan Kasus HKI Paten
CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme hakim niaga dalam menangani perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Paten. Acara yang digelar di Aula Gedung PN Jakpus pada Jumat (7/6/2024) ini mendapat sambutan hangat dari para peserta.
Dalam sambutannya, Ketua PN Jakarta Pusat, Dr. Rudi Suparmono SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para hakim niaga agar dapat menyelesaikan perkara HKI Paten dengan adil, profesional, dan akuntabel. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga integritas sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Menurut Dr. Rudi, perkara HKI Paten menjadi fokus wilayah hukum yang dipimpinnya mengingat kompleksitas dan variasi perkaranya, terlebih dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang. Hal ini juga merupakan bagian dari tugas sebagai hakim niaga untuk memastikan penyelesaian perkara sesuai dengan standar yang diharapkan.
Acara FGD ini tidak hanya dihadiri oleh para hakim di lingkungan PN Jakpus, tetapi juga dihadiri oleh perwakilan dari Japan International Cooperation Agency, (JICA) yaitu Mr. Kuni Yohei, yang merupakan hakim di Jepang. Keberadaan beliau memberikan perspektif tambahan dari pengalaman di negara asalnya.
Diharapkan, melalui kerjasama antara PN Jakarta Pusat dan JICA ini, penanganan kasus HKI Paten akan semakin meningkat dalam hal profesionalisme dan akuntabilitas. Ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari penerapan kode etik hakim niaga sesuai dengan kerjasama antara Mahkamah Agung (MA) RI dengan Komisi Yudisial (KY) RI. (***)