PDIP Angkat Suara Soal Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Kasus Blokir Judi Online Komdigi

CAPITALNEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan angkat suara soal dugaan keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus blokir judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Alwin yang disebut merupakan keponakan Alm Taufiq Kiemas, suami dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, ditetapkan sebagai satu dari 24 tersangka kasus blokir judi online. Dia diduga merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir oleh pemerintah.

Juru Bicara DPP PDI Perjuangan, Chico Hakim, menyatakan, dirinya tidak mengenal sosok Alwin Jabarti Kiemas.

“Saya enggak kenal dia,” kata Chico kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Saat dikonfirmasi apakah benar Alwin merupakan keponakan dari Alm Taufiq Kiemas, Chico kembali memberikan jawaban yang sama. Dia pun memastikan bahwa Alwin tidak memiliki keterlibatan dalam kepengurusan PDI Perjuangan.

“Saya enggak kenal. Dan sepengetahuan saya, dia tidak ada keterlibatannya di partai,” ucapnya.

Chico juga membantah isu bahwa penangkapan Alwin dapat memengaruhi elektabilitas pasangan calon yang diusung PDIP pada Pilkada 2024.

“Enggak (memengaruhi elektabilitas paslon yang diusung),” tegasnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional, Ronny Talapessy menegaskan bahwa Alwin bukan keluarga maupun keponakan dari Alm Taufik Kiemas, dan juga bukan kader PDIP.

“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” katanya.

Ronny menilai, isu tersebut sengaja dimunculkan untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan, terutama di masa tenang jelang pencoblosan Pilkada 2024.

Dia menyatakan bahwa pihaknya bakal melaporkan akun media sosial yang telah menyebarkan isu yang tidak benar itu.

“Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” tegasnya.

(Foto: Ist)

Polisi sebelumnya membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus blokir judi online di Kementerian Komdigi.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

“Kami jawab benar (Alwin ditangkap). Cukup ya, terima kasih,” kata Wira.

Alwin ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan bahwa total ada 24 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus blokir judi online ini. Peran mereka beragam, mulai dari bandar, agen pencari situs, hingga pelaku pencucian uang.

Dari 24 orang itu, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sembilan orang merupakan ASN, dan satu orang lainnya staf ahli Komdigi.

Para tersangka sebenarnya bertugas memblokir situs judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat, namun mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari para pemilik situs.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button