Mantan Anak Buahnya Diduga Jadi ‘Beking’ Judi Online, Ini Tanggapan Budi Arie

CAPITALNEWS.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menanggapi soal penangkapan sejumlah mantan pegawainya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam kasus judi online.

Budi Arie memuji dan mendukung langkah tegas aparat kepolisian yang berhasil membongkar kasus tersebut.

“Bagus itu, Kita dukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu,” katanya di Jakarta, dikutip Minggu(3/11/2024).

Kendati begitu, ia enggan berkomentar lebih jauh karena mengaku sedang fokus menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koperasi.

Pihaknya hanya memastikan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan pengusutan kasus tersebut sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

“Ya sudah, pokoknya kami menghormati langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memberantas judi online,” ujar Budi Arie.

“Kita bersama-sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online,” imbuhnya.

Saat menjabat sebagai Menkominfo pada 2023-2024, Budi Arie tercatat telah memblokir akses terhadap 3,8 juta konten terkait judi online, mulai 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

Tak hanya itu, di bawah kepemimpinan Budi Arie, kementerian Kominfo juga memblokir 31.751 sisipan halaman judi yang menyusup ke situs lembaga pendidikan serta lebih dari 31.812 sisipan halaman di situs milik pemerintah.

(Foto: ist)

Sebagai informasi, sebelumnya pada Jumat (1/11/2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) karena diduga jadi ‘beking’ judi online. Selain itu, ada tiga warga sipil yang juga dijadikan tersangka, sehingga total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kesebelas pegawai Kemkomdigi itu terindikasi menyalahgunakan kewenangan melindungi ribuan situs judi online agar tidak diblokir dan meminta imbalan.

“Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judi online), mereka tidak blokir,” ungkap Ade Ary.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor. “Mereka menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button