Kemenkominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online

CAPITALNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI menutup akses terhadap 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa langkah itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak para bandar dan pelaku judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tegas Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/8/2024).

Dari 32 situs yang ditutup aksesnya tersebut, hanya satu yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yaitu Boss Pulsa.

Budi Arie menjelaskan, Kementerian Kominfo menjatuhkan pemutusan akses kepada PSE tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ujarnya.

Sementara untuk penutupan akses kepada 31 situs lainnya dilakukan dengan dasar Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019.

“Penutupan akses dilakukan sesuai Pasal 6 PP 71 Tahun 2019, karena 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung,” urai Budi Arie.

Dia berharap, penutupan akses ke situs-situs tersebut bisa mengurangi dampak negatif judi online terhadap pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya kalangan ekonomi kecil.

Oleh karena itu, Budi Arie menegaskan pihaknya secara rutin melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.

Selain itu, dia juga mengaku telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antarperangkat.

“Pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” ungkap Budi Arie.

Hal itu, sebutnya, untuk mencegah penggunaan pulsa dalam transaksi judi online. Budi Arie juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait yang berhubungan dengan transaksi keuangan untuk berperan aktif memberantas judi online.

“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kementerian Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memantau dan memberantas judi online,” tegasnya.

Adapun 31 situs yang ditutup aksesnya karena tidak memenuhi kewajiban mendaftar sebagai PSE dan juga diduga terafiliasi judi online adalah:

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa – Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku – convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa – Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert – Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button