Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti ternama. Berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat, 28 Februari 2025, setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kepolisian.
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu 10 hari kerja. “Berkas sudah dinyatakan lengkap dan P-21, jadi kita akan segera kirim ke pengadilan paling lambat minggu depan,” kata Yogi kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan GSH terhadap korban setelah permintaannya untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya ditolak. Akibat kejadian ini, GSH dikenakan dakwaan dengan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini adalah Citra Sagita Sudadi. Dengan pelimpahan berkas yang telah dilakukan, kasus ini segera memasuki tahap persidangan dan akan menjadi perhatian publik mengingat viralnya kasus ini di media sosial.
Kejari Jakarta Timur mengingatkan bahwa sesuai aturan, pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja, menandai dimulainya proses hukum terhadap GSH terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukannya.
(Dom)