Kejaksaan Berhasil Menangkap DPO Lukman Hakim dalam Kasus Penyerobotan Lahan
![](https://capitalnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250220-WA0011.jpg)
CAPITALNEWS.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap buronan atas nama Lukman Hakim, seorang terpidana dalam perkara penyerobotan lahan, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta yang berhasil mendeteksi keberadaan DPO di daerah Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy, penangkapan berlangsung pada pukul 17.27 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta.
“Terpidana Ir. Lukman Hakim sebelumnya divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 980/Pid.B/2019/PNJU tanggal 6 Mei 2019, yang menyatakan bahwa ia terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP, dengan hukuman 4 bulan penjara,” ujarnya.
Setelah penangkapan, lanjut Rans, terpidana dibawa menuju Kejari Jakarta Selatan pada pukul 17.45 WIB, dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara untuk proses administrasi.
Selanjutnya pada, Rabu, 19 Februari 2025, pada pukul 12.18 WIB, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
“Selama proses penangkapan dan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung aman serta kondusif tanpa adanya gangguan signifikan,” jelas Rans.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan proses hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelanggar hukum, khususnya dalam kasus penyerobotan lahan yang merugikan banyak pihak.
Penangkapan ini juga menjadi bukti keberhasilan koordinasi antara Kejati DK Jakarta dan Kejari Jakarta Utara dalam menindaklanjuti buronan yang telah lama menjadi DPO.
(Ramdhani)