Jaksa Agung: Penegakan Hukum Harus Sentuh Hati Nurani Masyarakat

CAPITALNEWS.ID – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus tidak hanya normatif, tetapi juga menyentuh hati nurani masyarakat. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan amanat pada penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (30/9/2024)

Burhanuddin menjelaskan bahwa seorang jaksa memiliki tugas berat yang mencakup penuntutan, penyidikan, eksekusi, dan intelijen. Tugas-tugas tersebut memberikan jaksa kewenangan besar, seperti merampas kemerdekaan seseorang. Menurutnya, kewenangan ini harus dijalankan dengan integritas dan moralitas yang tinggi agar tidak menjadi tindakan yang kejam dan zalim.

“Kewenangan ini sangat luar biasa, dan tanpa integritas serta profesionalitas, seorang jaksa dapat menjadi pribadi yang kejam dan zalim,” ujarnya.

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa masyarakat berharap pada penegakan hukum yang bukan hanya benar secara aturan, tetapi juga berkeadilan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, jaksa harus mampu menyeimbangkan norma hukum dengan hati nurani, agar tercipta penegakan hukum yang humanis.

“Hati nurani ibarat cermin. Jika cermin itu bersih, kita bisa melihat diri kita dengan jelas. Namun jika kotor, kita tak bisa berkaca dengan baik,” jelasnya.

Dalam amanatnya, Burhanuddin juga menyampaikan tantangan yang dihadapi jaksa di masa depan, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI). Ia menyoroti AI sebagai potensi ancaman dan peluang dalam penegakan hukum, yang membutuhkan pendekatan hukum yang baru.

Selain itu, ia juga menyinggung pemberlakuan KUHP Nasional pada Januari 2026 yang akan menjadi tantangan bagi setiap jaksa. “KUHP baru akan menuntut para jaksa untuk terus belajar dan beradaptasi dengan aturan yang baru,” kata Burhanuddin

Di akhir pidatonya, Jaksa Agung berpesan kepada para jaksa lulusan PPPJ Angkatan 81 untuk selalu menjunjung tinggi tanggung jawab moral, ilmiah, hukum, dan sosial dalam menjalankan tugas mereka.

“Jadilah jaksa yang tidak hanya menguasai tugas dan fungsinya secara teknis, tetapi juga memiliki karakter yang bertanggung jawab dan bijaksana,” pungkas Burhanuddin.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button