CAPITALNEWS.ID – Kabar mengerikan seputar badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tengah ditindaklanjuti Istana. Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil untuk membahas soal PHK yang terjadi di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat Internal di Istana Kepresidenan pada Selasa (25/6/2024) membeberkan sedikit garis besar dari pembahasan rapat antar para menteri dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Nah yang barusan rapat itu mengenai keluhan dari pelaku industri tekstil, yang beberapa mulai tutup dan ada beberapa yang terancam PHK massal,” kata Zulhas.
Dari hasil rapat, ungkapnya, Presiden menyetujui kebijakan untuk melakukan proteksi terhadap industri tekstil. Setidaknya ada dua kebijakan yang akan dikeluarkan, yakni Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk impor tekstil.
Pemerintah akan kembali mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Zulhas mengatakan, pemberlakuan kembali aturan itu sebagai usul dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membendung gelombang PHK yang terjadi di industri tekstil saat ini.
“Tadi disepakati, kita pakai instrumen pengenaan atas produk TPT, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik yang dikenakan BMTP dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD),” ujarnya.
Zulhas mengatakan, para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, supaya bisa segera diimplementasikan.
“Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, 3 hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan Anti-Dumping itu bisa selesai,” katanya.
“Sementara merumuskan melindungi dalam jangka panjang, apakah balik ke Permendag Nomor 8 atau aturan baru nanti kami akan kabari,” sambung Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut industri tekstil dalam negeri digempur produk impor. Terlebih kondisi geopolitik menyebabkan industri TPT dalam negeri juga tak dapat leluasa di pasar ekspor, sehingga menyebabkan banyaknya kasus PHK di sektor ini.
Agus kemudian mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies, seperti pemberlakuan BMTP serta BMAD untuk menjaga industri TPT dalam negeri.
Untuk itu, Agus menekankan perlunya kolaborasi bersama dengan para kementerian terkait, agar trade remedies perlindungan bagi industri TPT domestik itu bisa segera terwujud.
(Red-01/*)