Gaji Hakim Tak Naik Selama 12 Tahun, Jhon SE Panggabean: Harus Segera Dinaikkan
CAPITALNEWS.ID – Rencana aksi cuti bersama ribuan hakim di seluruh Indonesia, sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji mereka yang tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2012 menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya datang dari Jhon SE Panggabean, SH, MH, seorang advokat senior, yang ikut menyuarakan perlunya kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Jhon menyebut bahwa peran hakim sangat penting dalam penegakan hukum dan mereka berhak mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Ia juga menyoroti beban kerja yang berat serta tuntutan tinggi yang dihadapi para hakim, terutama di kota-kota besar.
“Hakim adalah benteng terakhir dalam memberikan keadilan. Mereka disebut sebagai wakil Tuhan dalam memutus suatu perkara, hal ini sesuai dengan aturan yang menyatakan setiap putusan hakim wajib mencamtumkan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Jhon.
Menurutnya, tuntutan terhadap hakim sangat besar, namun gaji mereka tidak mengalami penyesuaian sejak 2012, meski inflasi terus meningkat. Hal ini yang dirasakan oleh hakim seluruh Indonesia sehingga mereka akan melakukan aksi cuti bersama.
Jhon menyoroti aktivitas para hakim yang sangat padat, terutama di pengadilan-pengadilan di kota besar seperti Jakarta. Dalam sehari, para hakim bisa menangani hingga 10 perkara perdata di pagi hari, dilanjutkan dengan sidang pidana hingga sore atau malam hari. Di sisi lain, para hakim yang bertugas di daerah terpencil sering kali harus meninggalkan keluarganya untuk menjalankan tugas.
“Konsentrasi hakim sangat diperlukan dalam membuat putusan, sehingga mereka tidak seharusnya terbebani oleh masalah kebutuhan hidup, seperti biaya tempat tinggal, transportasi, dan pendidikan anak,” tegas Jhon.
Lanjut Jhon mengatakan, timbul pertanyaan, apakah cuti bersama yang akan dilakukan oleh para hakim tersebut merupakan perbuatan yang tepat mengingat Hakim adalah profesi yang terhormat bahkan mulia dan bagaimana administrasi pengadilan yang harus dilaksanakan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kita mengkaji apakah sebelum melakukan aksi cuti bersama sebagai cara untuk menuntut kesejahteraan para Hakim telah terlebih dahulu melakukan upaya secara persuasif?
Berdasarkan keterangan daripada koordinator aksi Solidiritas Hakim Indonesia di media, ternyata sebelum melakukan aksi cuti bersama, sudah ada beberapa upaya yang telah dilakukan yaitu melakukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung, yang menentukan besaran Gaji hakim.
“Dimana permohonan uji materiil tersebut dikabulkan Mahkamah Agung dan telah menyurati pemerintah atau Menteri Keuangan untuk melaksanakan putusan tersebut, namun sampai sekarang belum dilaksanakan,” jelas Jhon SE Panggabean yang juga mantan pemimpin redaksi majalah Pledoi.
Menurut Jhon, atas dasar tersebutlah dan sebagai upaya terakhir para hakim terpaksa melakukan aksi cuti bersama sebagai upaya untuk menuntut kesejahteraan atau kenaikan gaji hakim karena belum pernah disesuaikan. Ia juga mendesak pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, untuk segera memenuhi tuntutan para hakim.
“Saya telah lama ikut menyuarakan perlunya kenaikan gaji hakim untuk menjaga integritas dan kinerja mereka. Pemerintah harus segera menaikkan gaji hakim di seluruh Indonesia untuk mencegah potensi godaan materi yang mungkin datang dari pihak-pihak yang berperkara,” pungkas Jhon SE Panggabean.
(Dom)