DPR Ungkap Judi Online Sulit Diberantas Selama Masih Dilindungi Orang Dalam

CAPITALNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti maraknya kejahatan siber seperti judi online yag telah banyak menimbulkan kerugian, baik materi bahkan sampai merenggut nyawa. Menurutnya, kejahatan judi online akan sulit diberantas selama masih dilindungi orang dalam.

“Judi online sulit diberantas, karena dilindungi orang dalam yang mempunyai akses dan tahu celahnya agar judol tersebut tetap bisa eksis,” kata pria yang kerap disapa Mas Abdullah ini dalam keterangannya, dilansir Sabtu (9/11/2024).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa judol sudah menyebar hampir ke seluruh lapisan masyarakat dari beberapa tahun lalu. Di sisi lain, ia menilai bahwa edukasi literasi digital, seperti sebab akibat judol pun, sudah sering dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebelum berganti nama menjadi Komdigi.

“Artinya kebijakan edukasi literasi digital tersebut tidak sejalan dengan penerapan prinsip good governance dari kementerian terkait. Mesti ada evaluasi terhadap kebijakan dari kementerian terkait yang menangani judol, agar kedepannya dapat dibuat dan dipastikan kebijakan pemberantasan judol berlaku efektif. Jadi jangan lagi tidak tepat sasaran atau malah buang-buang anggaran,” ujarnya.

Selain sisi edukasi, legislator dari dapil Jawa Tengah VI ini pun meminta ketegasan penegakan hukum kepada seluruh pelaku pada ekosistem judol secara adil atau tidak tebang pilih. Mulai dari yang melindungi judol, bandar judol hingga pemain judol dan yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.

“Penegakan hukum ini sangat penting, karena ini bukti keseriusan kita memberantas judol yang dampak negatifnya sangat besar. Yang dinilai publik saat ini, justru penegakan hukum terhadap para pelaku judol ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sebutnya.

Terkait aliran uang judol ini, ia menambahkan bahwa Komisi III telah melakukan RDP dengan PPATK dan memberikan rekomendasi bahwa, “Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan, khususnya judi online, yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran, termasuk cryptocurrency,” pungkasnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini (Foto: Dok. DPR-RI)

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini mnyatakan mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, siapapun yang terlibat judol apalagi aparatur sipil yang seharusnya memberantas judol harus ditindak tegas dan dihukum setimpal.

“Penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) harus menjadi momentum dalam memberantas mafia judol. Sangat memalukan pegawai Kementerian yang seharusnya memblokir judol justru membekingi situs-situs judol,” ungkap Jazuli, Jumat (8/11/2024).

Jazuli mengapresiasi aparat kepolisian yang membongkar praktek tercela pegawai Kemkomdigi tersebut. Ia pun meminta dengan tegas agar diusut tuntas siapapun yang terlibat di luar 15 orang yang telah ditangkap. Termasuk, jika melibatkan pejabat di atasnya hingga menteri sebelumnya harus diusut dan dituntut secara hukum.

“Saya berharap aparat penegak hukum konsisten, tegas, dan berani memberantas judol siapapun aktor di balik bisnis haram bernilai ratusan triliun ini. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menginstrusikan agar pelaku judol termasuk yang membekingi ditindak tegas,” tegasnya.

Anggota DPR Dapil Banten ini mengingatkan dampak judol yang menghancurkan masyarakat. Secara ekonomi rakyat akan terpuruk, terlilit hutang, keluarga berantakan, bahkan banyak yang nekat melakukan kejahatan hingga pembunuhan. “Jangan sampai negara kita, rakyat kita, generasi bangsa kita menjadi korban judol yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkas Jazuli.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlah perputaran dana terkait judi online terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data PPATK, pada tahun 2021 mencapai Rp 57,91 triliun. Kemudian, meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022. Perputaran transaksi tahun 2023 semakin melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama tahun 2024 sudah mencapai 174,56 triliun.

(Red-01/Parlementaria DPR-RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button