Berkas Perkara Mantan KPN Surabaya yang Terlibat Kasus Dugaan Suap Segera Disidangkan

CAPITALNEWS.ID – Berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, segera disidangkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara ini, pada Senin 3 Maret 2025, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Ruri Febrianto mengungkapkan bahwa setelah Tahap II dilaksanakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ruri dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Setelah dilaksanakan serah terima berkas perkara, Rudi Suparmono akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai 3 Maret hingga 22 Maret 2025, sembari menunggu persidangan.

Kasus ini mengungkap dugaan suap yang melibatkan Rudi Suparmono terkait penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi penunjukan majelis hakim yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Kejagung juga menemukan bukti aliran dana suap sebesar Rp3,5 miliar, yang melibatkan beberapa pihak lainnya, termasuk hakim-hakim terkait. Kasus ini mencuat setelah Lisa Rachmat meminta Rudi Suparmono untuk mengatur siapa saja hakim yang akan menangani kasus tersebut. Uang suap yang diterima Rudi juga ditemukan dalam amplop yang berisi catatan bertuliskan “Untuk memilih hakim.”

Rudi Suparmono kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota (terdakwa dalam bekas terpisah yang kini tengah disidangkan Pengadilan Tipikor). Penunjukan ini diduga menjadi kunci vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur.

“Diduga Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan bagian sebesar 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, yang langsung diberikan oleh Lisa,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, beberapa waktu lalu.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button