Beda dari PPATK, MKD Klaim Hanya 2 Anggota DPR RI yang Terindikasi Judi Online

CAPITALNEWS.ID – Mahkamah Kehornatan Dewan (MKD) DPR RI mengklarifikasi bahwa anggota DPR RI yang terindikasi bermain judi online ada 2 orang. Selain itu, terdapat 58 orang lainnya di lingkungan DPR juga diduga terlibat judi online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR RI.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun usai menggelar rapat internal hari ini. Ia menyebut hal tersebut berdasarkan surat dari Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto.

“Hari ini kita mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judi online. Setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada 2 anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan daripada DPR RI itu ada sekitar 58 orang,” kata Adang di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Adang mengatakan, pihaknya akan segera mendalami dua anggota DPR RI yang sudah dilaporkan ke MKD tersebut.

“Jadi sementara ini masih terduga. Oleh karena itu kita akan mendalami dari dua anggota DPR itu. Memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari tadi,” ujarnya.

Adang menegaskan, nantinya seluruh orang yang terindikasi bermain judi online akan dipanggil untuk diminta klarifikasi atas dugaan tersebut. “Kita minta klarifikasi,” kata dia.

Adang menjelaskan, perputaran uang dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu mencapai Rp1,9 miliar, bukan mencapai Rp25 miliar seperti isu yang beredar.

Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi bahwa jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang seperti yang informasi beberapa waktu lalu.

“Jadi penegasannya gitu, jadi 2 anggota dewan benar dilaporkan. Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik,” tutup Adang.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia mengatakan ada lebih dari 1000 orang di lingkungan DPR, DPRD, hingga Sekretariat Jenderal DPR dan DPRD terlibat transaksi judi online.

“Kami menemukan itu. Lebih dari 1000 orang,” kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Rabu (26/06/2024).

Ivan menyebutkan bahwa jumlah transaksi yang tercatat PPATK mencapai 63 ribu transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button