Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal TPPU, Kabareskrim: Kita Kejar Aset-asetnya!

CAPITALNEWS.ID – Bareskrim Polri menegaskan bakal menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan telah memerintahkan seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap para pelaku saja, tapi juga menyita seluruh aset yang mereka miliki.

“Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (21/9/2024).

Jenderal bintang tiga Polri itu menyebut dengan cara memiskinkan para bandar dan kurir narkotika tersebut diharapkan bisa memberi efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku lainnya.

Di samping itu, dia pun berharap penerapan pasal TPPU itu dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya, akan membuat para pelaku untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya,” tuturnya.

“Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insya Allah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menyita total aset milik bandar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara), Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.

Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa Hendra adalah bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Hendra sendiri merupakan narapidana dan dia mengendalikan narkotika jenis sabu dari dalam lapas. Total perputaran uang dari kelompok Hendra mencapai Rp2,1 triliun.

“Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button