Apple Ajukan Proposal Investasi Rp1,58 Triliun Demi Bisa Jualan iPhone 16 di Indonesia

CAPITALNEWS,ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan perusahaan teknologi besar asal Cupertino, California, Amerika Serikat (AS), Apple mengajukan proposal baru terkait investasi di Indonesia. Dalam proposal itu, Apple disebut meningkatkan nilai investasi hingga sekitar 10 kali lipat, yakni 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,58 triliun).

Hal ini sebagai bagian dari rencana ekspansi Apple di Indonesia, sekaligus rencana agar pemerintah Indonesia mencabut larangan penjualan iPhone 16, yang jadwalnya tertunda karena perusahaan belum memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen sebagai syarat menjual perangkat di dalam negeri.

Juru bicara Kemenperin Febri Hendir Antoni mengatakan tawaran baru proposal tersebut sedang dikaji dalam rapat internal di kementerian terkait.

“Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) sudah melakukan rapat pimpinan internal di Kemenperin membahas proposal Apple tersebut,” kata Febri, dikutip Jumat (22/11/2024).

Febri menjelaskan di dalam proposalnya, Apple menyampaikan rencana investasi sebesar 100 juta dolar AS itu akan dialokasikan untuk program pusat riset dan pengembangan (research and development center) dan profesional developer academy selama dua ke depan.

Selain itu, Febri menuturkan bahwa Apple memiliki rencana untuk membangun pabrik pembuatan komponen produk aksesoris berupa Mesh AirPods Max di Kota Bandung, Jawa Barat, yang ditargetkan mulai produksi pada Juli 2025.

Di sisi lain, terkait pembangunan Apple Academy juga direncanakan akan ditambah yakni yang keempat di Bali dan kelima di Jakarta hingga Juni 2026.

Dalam rapat terbatas yang digelar Kemenperin, kata Febri, pemerintah turut menimbang apakah nilai investasi Apple sebesar Rp1,58 triliun itu cukup adil bagi Indonesia jika dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti Vietnam dan India serta beberapa negara lain.

Pertimbangan lain yakni, apakah rencana investasi tersebut juga adil bagi investor ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT) di Indonesia. Hal ini, tegas Febri, melihat bahwa tak hanya Apple saja yang berinvestasi Indonesia. Rencana investasi Apple tersebut juga harus dapat memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja.

“Kami berharap juga bahwa investasi Apple bisa menyerap tenaga kerja yang banyak, kalau seandainya mereka investasinya terutama bisa menjadikan beberapa industri dalam negeri di Indonesia, bisa digunakan sebagai bagian dari global value chain-nya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa Kemenperin mencatat masih ada komitmen investasi Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang belum direalisasikan. Hal tersebut yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series.

“Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, produk terbaru Apple yakni iPhone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia. Pelarangan ini karena Apple belum memenuhi TKDN 40 persen sebagai syarat wajib yang dimiliki produk untuk dipasarkan di dalam negeri.

Dengan adanya larangan penjualan tersebut, warga Indonesia yang ingin membeli iPhone 16 harus membeli perangkat tersebut di luar negeri dan harus membayar biaya impor.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button