Bursa Mineral OJK: Indonesia Kuasai Penentuan Harga Nikel

CAPITALNEWS.ID – Sarjito, Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menekankan pentingnya Indonesia memiliki kekuatan dalam menentukan harga komoditas strategis global. Setelah melaksanakan pengucapan sumpah jabatannya di gedung Mahkamah Agung, Sarjito mengungkapkan visi ambisius untuk mengubah dinamika perdagangan mineral dunia.

Sebagai negara penghasil nikel terbesar di dunia, Indonesia harus memiliki otoritas penuh dalam penetapan harga komoditas strategis yang dibutuhkan oleh industri global. Sarjito percaya bahwa dengan membangun bursa mineral sendiri, Indonesia dapat mengendalikan berbagai aspek penting dalam perdagangan komoditas.

“Kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik,” ujar Sarjito ketika ditemui di gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu (9 September 2026).

Dengan kontrol yang lebih baik terhadap harga dan volume transaksi, Indonesia dapat mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini merugikan perekonomian nasional. Kedua praktik tersebut sering digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan profit dari Indonesia ke negara lain.

Sarjito menjelaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan di bursa komoditas akan menjadi referensi utama atau acuan yang akan berdampak signifikan pada perekonomian nasional secara keseluruhan. Dampak positif ini akan terasa melalui peningkatan devisa negara, serta memastikan pajak yang masuk dapat berjalan secara proporsional dan sesuai dengan nilai sebenarnya.

Langkah konkret untuk mewujudkan visi ini sudah mulai dipersiapkan. Kepala Eksekutif BMKS-OJK mengatakan bahwa pihaknya sebagai lembaga pengawas akan segera mengeluarkan Peraturan OJK yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2026. Peraturan tersebut selanjutnya akan meminta persetujuan DPR untuk diundangkan pada tanggal 17 September 2026.

Proses implementasi akan dilakukan secara bertahap dan sistematis. Sarjito mengungkapkan bahwa peraturan yang akan dikeluarkan adalah POJK awal, dan pihaknya sedang mengusulkan sejumlah POJK baru untuk memperkuat infrastruktur bursa mineral. Selain itu, OJK juga menunggu peraturan presiden mengenai komoditas mineral dan strategis mana saja yang akan diperdagangkan di bursa ini.

“Itu POJK awal, dan kita mengusulkan POJK-POJK yang baru, kemudian kita juga menunggu peraturan presiden, mineral dan komoditas strategis apa yang akan diperdagangkan tentu itu gradual,” tutup Sarjito.

Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam. Dengan memiliki bursa sendiri, Indonesia tidak lagi hanya sebagai produsen bahan mentah, tetapi juga sebagai penentu harga di pasar global.

Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya diversifikasi ekonomi Indonesia yang lebih luas. Mineral strategis seperti nikel menjadi komoditas yang sangat penting mengingat permintaan global yang terus meningkat, terutama dari sektor teknologi dan energi terbarukan yang sedang berkembang pesat.

Dengan bursa mineral sendiri, Indonesia dapat memastikan bahwa nilai export mineral tidak lagi ditentukan oleh bursa-bursa internasional yang mungkin tidak sepenuhnya menguntungkan kepentingan nasional. Kontrol penuh atas penetapan harga akan memberikan keuntungan kompetitif bagi Indonesia di kancah perdagangan global.

Artikel ini merupakan rangkuman berita pasar modal Indonesia.

(JW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button