Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Rabu (5/3/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar, menerangkan delapan saksi yang diperiksa memiliki jabatan strategis di berbagai instansi, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Rokan.
Berikut adalah identitas para saksi yang diperiksa:
- MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
- ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
- DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas
- CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
- AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero)
- ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan
- ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan
- FEP, Influencer Otomotif
Menurut Dr. Harli, Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan Tersangka YF dan rekan-rekannya. “Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam industri energi dan migas,” ujarnya.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menyelidiki dan menindak tegas tindak pidana korupsi, guna memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel di sektor energi nasional.
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, serta mendapatkan bukti yang cukup untuk melengkapi pemberkasan dalam kasus ini. (Dom)