Tim Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Henny Djuwita Santoso, Terpidana Kasus Penipuan dan TPPU
CAPITALNEWS.ID – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Henny Djuwita Santoso yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/12/2024) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB, di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.
Henny Djuwita Santoso, yang telah menjadi buronan sejak 2022, terjerat kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar dan penjara selama 9 tahun.
Penangkapan terhadap Henny dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang telah memonitor keberadaan terpidana di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya dilacak ke Jakarta Utara. Saat diamankan, Henny bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas Jaksa Agung.
Setelah penangkapan, Henny Djuwita Santoso diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Penangkapan ini kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus hukum dan menegakkan kepastian hukum, serta mengingatkan bahwa tidak ada yang bisa lolos dari jerat hukum.
(Dom)