PPN Naik Jadi 12 Persen, Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Buat Ekonomi Rakyat Semakin Sulit
CAPITALNEWS.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Puan mengaku memahami bahwa tujuan kenaikan PPN tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, sebut dia, di sisi lain kebijakan itu bisa berdampak pada daya beli masyarakat khususnya kelas menengah dan pengusaha kecil.
“Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/12/2024).
Puan juga memahami bahwa kenaikan PPN merupakan amant dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski begitu, menurutnya pemerintah tak boleh mengabaikan masukan dari sejumlah kalangan dan kelompok masyarakat.
Sebelumnya, para pakar telah mengungkap bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan sejumlah persoalan ekonomi. Salah satu dampak kenaikan PPN akan lebih terasa di sektor konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.
“Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Puan, kenaikn tarif PPN juga diprediksi akan memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga.
“Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.
Puan mengungkapkan, berdasarkan simulasi dari Center of Economics and Law Studies (Celios), kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun dengan adanya kenaikan PPN.
Sementara, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun, dan kelompok rentan akan menghadapi penambahan pengeluaran sebesar Rp153.871 per bulan.
Walaupun ada insentif dari pemerintah untuk masyarakat kelompok rentan, Puan meminta pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang.
“Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” tegasnya.
“Dengan dinamika ekonomi saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Dampaknya, tak sedikit yang terjerumus dalam lingkaran pinjaman online dengan bunga tinggi. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” lanjut Puan.
Diketahui, pemerintah resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12/2024).
(Red-01/*)