Miris! Polri Temukan 539 WNI Bekerja Jadi Operator Judi Online di Filipina
CAPITALNEWS.ID – Kepolisian RI temukan sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina.
“Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti saat konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Rabu (23/10/2024) dini hari.
Hal tersebut, ujarnya, terungkap setelah kepolisian Filipina melakukan penggerebekan pada kasus judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu pada 31 Agustus lalu.
Dari kasus ini, Krishna menyebut para pekerja judi online tersebut, yang merupakan WNI, juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.
“Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” tegasnya.
Krishna menerangkan, atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas kepolisian Filipina telah berhasil menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judol. Terhadap mereka, maka sudah dilakukan proses penghukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Termasuk ada dua WNI yang saat ini masih dilakukan penahanan dan diduga menjadi salah satu tokoh utamanya. Sedangkan sisanya melakukan pelanggaran keimigrasian, karena itu terhadap para pelaku dilakukan proses yang dinamakan deportasi,” katanya.
“Secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini,” sambung dia.
Hingga kini, ungkap Krishna, total ada 69 WNI pelaku operator judol telah diupayakan pemulangan ke tanah air secara bertahap.
Pada tahap pertama 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal yakni pada 22 sampai 23 Oktober 2024. Adapun penerbangan yang akan dilakukan antara lain menuju Jakarta, Medan hingga Manado.
Tahapan pemulangan pertama yang terjadwal pada Selasa 22 Oktober dilakukan terhadap 10 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat SCOOT TR 2278.
Kemudian, disusul pemulangan 11 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Rabu 23 Oktober 2024 dilakukan pemulangan kepada dua WNI melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan. Disusul lagi oleh dua WNI dengan penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Untuk penerbangan selanjutnya pada hari yang sama yakni tiga WNI dengan penerbangan menuju Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
“Dan terakhir pemulangan dilakukan kepada enam WNI yang tiba di Jakarta pada 23 Oktober,” jelas Krishna.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa 69 WNI yang dipulangkan dari Filipina tersebut bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja ‘online’ dan ‘cyber scamming’ di Filipina,” katanya.
Judha menambahkan, berdasarkan data pada 2020 hingga semester pertama 2024 terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus ‘online scamming’ di delapan negara dan terbanyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi kita, bahwa pelaku ‘online scamming’ bukan dari korban TPPO. Jadi, mereka dari awal sudah sadar baik bekerja sebagai ‘online scamming’ maupun judi daring,” tegasnya.
Judha pun sangat mengimbau agar berhati-hatilah untuk bekerja keluar negeri. “Modusnya sudah berubah dan ini sangat berbahaya,” katanya.
Modusnya, sambung Judha, pada awalnya melalui sosial media, namun saat ini ada modus baru yakni, istilahnya ganti kepala.
“Jadi, ada WNI yang sudah ada disana, lalu bila pulang harus membawa penggantinya. Karena ia harus membawa pengganti, tak ayal ia mencari orang terdekatnya, baik tetangga maupun keluarga sendiri,” ujarnya.
(Red-01/ANTARA)