5 Dompet Digital Diduga Dimanfaatkan untuk Judi Online, Ini Kata Menkominfo dan OJK

CAPITALNEWS.ID – Lima dompet digital (e-wallet) ternama di Indonesia, yaitu DANA, GoPay, OVO, LinkAja, dan ShopeePay, diduga dimanfaatkan pelaku judi online untuk bertransaksi.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya aliran uang mencapai triliunan rupiah dari platform-platform tersebut yang disinyalir ke aktivitas perjudian online.

Atas hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi telah melayangkan teguran keras kepada kelima perusahaan pemyedia layanan e-wallet tersebut dan meminta mereka untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan.

“Ada lima perusahaan yang dicurigai memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/10/2024).

Budi Arie menjelaskan, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari melonjaknya transaksi isi saldo (top-up) secara signifikan dan tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi itu hanya satu arah saja, dimana transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa ada transaksi keluar.

Menurut data PPATK, kelima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.24.337; PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.

Selanjutnya, PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316; PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi sebanyak 80.171; serta Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

“E-wallet Espay (Dana) nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang dicurigai terkait judi online, “ ucap Budi Arie.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” lanjut dia.

Budi Arie juga menegaskan, perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi menegaskan, pihaknya akan memblokir rekening dompet digital yang terindikasi memfasilitasi judi online.

Menurut dia, tindakan pemblokiran rekening tidak hanya berlaku untuk perbankan, tetapi juga bentuk usaha jasa keuangan lainnya.

“Tak hanya rekening bank, tapi pelaku usaha jasa keuangan lain yang memfasilitasi aktivitas ilegal, rekening-rekeningnya tersebut harus ditutup,” ungkap Friderica di Jakarta, dikutip Rabu (16/10/2024).

OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan berupaya memberi efek jera bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal dengan melakukan pemblokiran penuh, meski ia memiliki beberapa rekening.

“Jadi kalau dia punya delapan rekening, ya kami akan tutup semuanya. Kami ingin memberikan efek jera, supaya orang berpikir seribu kali sebelum melakukan aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun judi online,” ujarnya.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button