DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden
CAPITALNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi undang-undang.
Hal itu disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Kami menanyakan sekali lagi kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas dapat disetujui utnuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan sidang.
“Setuju,” jawab legislator yang hadir dengan kompak.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Kementerian Negara pada Senin (9/9/2024) lalu.
Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara ini adalah jumlah kementerian kini tak lagi dibatasi tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertinbangkan efektivitas pemerintahan.
Adapun sebelumnya, dalam peraturan perundang-undangan yang lama Pasal 15 UU Kementerian Negara, jumlah kementerian dibatasi paling banyak 34.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Abdulah Azwar Anas menngatakan, UU Kementerian Negara disepakati terkait kewenangan dalam membentuk Kementerian. Ia menyatakan, Presiden diberikan kewenangan untuk menentukan jumlah Kementerian yang akan dibentuknya mempertimbangkan kebutuhan dan fungsi kelembagaan.
“DPR dan Pemerintah merumuskan poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan dalam RUU Kementerian Negara. Pertama, penyesuaian kelembagaan Kementerian agar lebih responsif, fleksibel, dan adaptif tidak lagi mengatur batasan jumlah kementerian, pembentukan Kementerian sesuai kebutuhan Presiden,” kata Azwar.
Dia menambahkan, Presiden juga diberikan kewenangan untuk menentukan Wakil Menteri, agar mendukung kinerja Menteri dalam suatu kelembagaan.
“Dengan pertimbangan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menetapkan jumlah maupun tugas dan fungsi Kementerian. Memberikan kepastian hukum mengenai Wakil Menteri melalui penghapusan pasal 10 UU Kementerian negara,” lanjut Azwar.
(Red-01/*)