Terlibat Kasus Pelecehan Seksual hingga Narkoba, 9 Anggota Polisi Bali Dipecat

CAPITALNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memberi sanksi tegas terhadap sembilan anggotanya yang terlibat tindak kejahatan, perzinahan, dan penyalahgunaan narkotika. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu (11/9/2024).

“Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran,” kata Jansen.

Pemberian hukuman tersebut dilakukan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda Bali pada Senin (9/9/2024).

“Kesembilan orang tersebut sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sudah bukan merupakan anggota Polri lagi,” ungkap mantan Kapolresta Denpasar itu.

Lebih lanjut Jansen menjelaskan, sembilan oknum anggota Polri yang dipecat tersbut terlibat tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual, penipuan dan pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba dan perzinahan.

Sebenarnya, Polda Bali sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. “Ini jadi pelajaran buat semua, jangan sampai hal ini menimpa yang masih aktif,” harap Jansen.

Atas peristiwa tersebut, Jansen mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, iklas dan penuh rasa tanggung jawab.

Dari data yang dihimpun dari Polda Bali, sebagian besar anggota yang dipecat berpangkat Bripka atau Brigadir Polisi Kepala. Kesembilan anggota tersebut pun dicopot berdasarkan keputusan Kapolda Bali dengan waktu yang berbeda-beda.

Adapun nama-nama sembilan anggota Polda Bali yang terkena pemecatan dan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kapolda Bali:

  1. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, Aiptu Mario Ferreira yang berdinas di Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
  2. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, Bripda Putu Aditya Prabowo yang berdinas di Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
  3. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, Bripka Nyoman Gede Yudiana yang berdinas di Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, Aipda Made Karma Wiryana SH yang berdinas di Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinahan.
  5. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, Bripka Wayan Suartana SH yang berdinas di Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual atau disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.
  6. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, Bripka Nyoman Permana Kusuma yang berdinas di Polsek Kuta Selatan atas tindak penyalahgunaan narkoba.
  7. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, Aipda Nyoman Sardika yang berdinas di Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan narkoba.
  8. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, Bripka Komang Rai Puspa yang berdinas di Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
  9. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, Bripka Nyoman Alit Astawa yang berdinas di Polres Badung atas tindak penyalahgunaan narkoba.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button