Vonis Mantan Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Ditambah Jadi Rp44,2 M
CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta.
Menurut majelis hakim, SYL terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim, Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun kurungan penjara.
Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan SYL terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarga. Total pemerasan Rp44,2 miliar dan US$30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp14,1 miliar dan US$30 ribu.
SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan putusn tersebut, KPK tak terima dan mengajukan banding. KPK meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp44,2 miliar.
(Red-01/*)