Rekomendasi Editor

Kementerian Hukum dan HAM Ancam Batalkan SK Perusahaan Terafiliasi Judi Online

CAPITALNEWS.ID – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang terafiliasi judi online dengan membatalkan surat keputusan (SK) pendirian perusahaan.

Selain itu, Kemenkumham juga akan memblokir akses serta melaporkan perusahaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Cahyo menyebut, berbagai langkah tersebut dilakukan sejak awal pendaftaran perusahaan di sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU sebagai antisipasi tindakan ilegal.

“Itu terlihat dari tujuan pendirian entitas di akta yang akan dibuat, dari awal tidak akan di-approve. Tetapi kalau pada awalnya tidak ada seperti itu namun dalam pelaksanaannya melakukan tindakan ilegal, maka tentu diambil tindakan,” katanya, dilansir Kamis (15/8/2022).

Cahyo menjelaskan, pada saat pertama kali perusahaan berdiri, entitas akan mendaftarkan diri di Ditjen AHU sebagai perusahaan terdaftar untuk mendapatkan akta pendirian yang memuat tujuan pendirian perusahaan tersebut.

Selain itu, perusahaan juga harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dicantumkan pada akta.
Adapun pendaftaran dilakukan oleh notaris yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham.

Dalam pembuatan akta, ujarnya, tujuan dari pendirian korporasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, sehingga tanggung jawab tersebut ada di tangan notaris sebelum mengesahkan akta pendirian.

“Jadi memang notaris itu saringan pertama sebagai gatekeepers mencegah tindakan pidana,” terang Cahyo.

Apabila perusahaan yang telah menerima akta pendirian dalam perjalanannya tiba-tiba terlibat dalam aktivitas atau bisnis yang ilegal, misalnya judi online, Cahyo menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan penegak hukum, masyarakat, layanan pengaduan, dan sebagainya.

Setelah itu, barulah ia akan memblokir akses perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maupun sistem Online Single Submission (OSS) dan melaporkan perusahaan ke aparat penegak hukum.

“Kalau sudah diblokir ya perusahaan itu selesai, tidak bisa apa-apa lagi. Bahkan ada juga yang secara sepihak kami batalkan SK-nya agar perusahaannya dibubarkan,” ungkap Cahyo.

(Red-01/Sumber: ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button