Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Asmara dan Overstay, Tujuh WNA Asal Nigeria Ditangkap di Bali

CAPITALNEWS.ID – Tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Denpasar karena melanggar izin tinggal (overstay). Selain itu, mereka juga diduga terlibat kejahatan penipuan berkedok asmara atau love scamming (daring/online).

“Ini masih dugaan terlibat kejahatan siber terutama mereka yang melebihi izin tinggal itu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Jumat (2/8/2024).

Pramella merinci, warga Nigeria yang masuk Indonesia pada rentang triwulan keempat 2023 itu berinisial AVC, CHF yang melebihi izin tinggal 492 hari, TFH selama 441 hari, dan PUE selama 370 hari.

Kemudian WNA Nigeria yang mengantongi izin tinggal terbatas investor berinisial OFA, CCE dan SCC dengan masa berlaku hingga 2025.

Dari tujuh orang itu, ungkap Pramella, tiga di antaranya sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Denpasar ketika akan ditangkap petugas Imigrasi pada Selasa kemarin sekitar pukul 07.00 WITA.

“Akibatnya, dua orang terluka di bagian kaki dan satu orang luka berat sehingga harus dirawat di rumah sakit,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menjelaskan, jajarannya juga menemukan dua paspor atas nama warga Nigeria lainnya. Namun pemiliknya tidak ditemukan di tempat kejadian perkara. Sehingga petugas memasukkan dua WNA itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menggandeng Polda Bali untuk menangkapnya.

Menurut Ridha, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar sedang mendalami tiga orang yang mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor, khususnya kegiatan mereka selama berada di Bali.

Mereka sebelumnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika petugas melakukan pemeriksaan.

Sedangkan mereka yang melebihi izin tinggal itu diduga terlibat penipuan asmara daring setelah petugas memeriksa laptop yang berisi data yang mengarah kepada kejahatan siber itu.

Kasus tersebut terungkap setelah Imigrasi Denpasar menerima pengaduan dari masyarakat.

Sedangkan penangkapan dilakukan atas sinergi sejumlah aparat keamanan, di antaranya Imigrasi Denpasar, Polda Bali, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan bantuan masyarakat.

Ketujuh WNA yang berasal dari pantai barat Afrika itu saat ini ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar sambil menunggu pemeriksaan lanjutan dan upaya deportasi ke negara asal.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button