Ketua PPATK Bersuara Soal Sosok T Jadi Bos Besar Pengendali Bisnis Judi Online

CAPITALNEWS.ID – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana angkat bicara terkait dengan ssosk berinisial T yang disebut-sebut sebagai bos besar judi online di Indonesia. Dirinya menyebut bahwa pengendali judi online di Indonesia tidak hanya satu inisial T.

Menurut dia, ketika berbicara satu huruf dan mengklaim sebagai pengendali, hal itu mungkin saja benar. “kalau inisial apapun juga inisialnya, dari 2 ribu sebut saja 1 huruf diantara 28 huruf yang ada, sudah pasti ada.” ujar Ivan, dikutip Sabtu (27/7/2024).

Kendati begitu, Ivan enggan mengungkapkan informasi soal sosok berinisial T yang disebut oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani sebagai bandar judi online Indonesia berbasis di Kamboja itu.

Dia mengatakan bahwa pengungkapan indentitas bandar judi online bukan kapasitas PPATK. Sebab, jelas Ivan, kapasitas PPATK berada pada upaya pelacakan transaksi judi online.

“PPATK sekarang melakukan kajian terkait dengan 4 juta data. 2 ribu diantaranya itu kita duga sebagai pengepul di ujung sana (bandar). Inisial-inisial luar biasa banyak,” tuturnya.

Mengenai penindakan, Ivan menyatakan tak memiliki kewenangan tersebut. Pihaknya hanya sebatas menganalisa transaksi dan menyerahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum.

“Posisi PPATK tdalam kapasitas melacak kinerja sistemnya, pemindahan dan segala macam,” sebutnya.

Sebelumnya, bos besar pengendali judi online di Indonesia berinisial T pertamakali diungkap oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

Benny juga mengungkapkan sosok T merupakan dalang tindak kejahatan scamming atau penipuan online yang berbasis di Kamboja.

“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja, dan siapa aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut insialnya ‘T’ saja,” katanya.

Benny mengatakan bahwa sosok T tersebut merupakan orang yang sulit disentuh hukum. “Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh dengan hukum” ujarnya.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button