7 Pegawai Rusun Marunda yang Terlibat Penjarahan Bakal Diproses Hukum
CAPITALNEWS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa tujuh pegawai Rusunawa Marunda yang terlibat penjarahan aset hunian bakal diproses hukum.
“Semua yang terlibat kita lakukan proses secara mekanisme dan aturan hukum yang ada,” ujar Heru di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (23/06/2024).
Sebelumnya, Heru mengaku ada dugaan soal keterlibatan sejumlah pegawai dalam aksi penjarahan terhadap aset di Klaster C Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Ia meminta Inspektorat turun tangan menelusuri dugaan ini.
“Saya minta inspektorat nanti ngecek. Harus ditindak tegas, nggak ada cerita, saya tadi pagi sudah telpon inspektorat,” katanya pada Jumat (21/06/2024).
Heru juga mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten Pembangunan (Asbang) DKI Jakarta dan aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Ya, pak Asbang sudah koordinasi dengan Polres, dengan Polsek setempat, ya harus ditindak. Itu kan sudah melanggar hukum. Ada beberapa yang sudah mau diproses,” ujarnya.
Sebagai informasi, peristiwa penjarahan yang terjadi di Klaster C Rusun Marunda itu masih dalam penyelidikan bersama pihak kepolisian. Adapun barang-barang yang dijarah terdiri dari besi, terali (tralis), dan material bangunan lainnya. Akibat ulah dari penjarahan itu, kondisi sejumlah tembok runtuh.
Penjarahan tersebut diketahui melibatkan tujuh pegawai non-PNS yang sudah dipecat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Desember 2023 lalu. Namun, peran dan identitas ketujuh pegawai itu tidak dirinci.
Saat ini kondisi Rusunawa Marunda blok C memang tidak lagi dihuni oleh masyarakat dan mengalami kerusakan usai ditinggalkan. Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan ada pembongkaran blok tersebut.
(Red-01/*)