Wakil Ketua KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi

CAPITALNEWS.ID – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi. Sebab, menurut dia, Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.

Ghufron menyebut, kewajiban seseorang untuk melaporkan penerimaan gratifikasi hanya ditujukan bagi penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota, dan gubernur.

“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara, bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK, dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” kata Ghufron, dikutip Sabtu (7/9/2024).

“Sementara yang Anda tanyakan tadi, yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” sambungnya.

Ghufron menegaskan, KPK tidak membatalkan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa menerima fasilitas pesawat jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Kalau kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, lanjut dia, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jika dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi di prosedur KPK,,” pungkas Ghufron.

Diketahui, Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini. Salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan pesawat jet pribadi saat berpelesiran ke Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, KPK membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang melibatkan Kaesang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika memastikan, KPK tak mendapat tekanan dari pihak manapun terkait pembatalan klarifikasi itu.

“Sama sekali tidak ada tekanan,” tegas Tessa, Rabu (4/9/2024).

Tessa menjelaskan, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang Kaesang Pangarep lantaran laporan yang diterima KPK difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direktorat PLPM, jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi,” ujar Tessa.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button