Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Mulai dari dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, dia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka.

“Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (18/7/2024).

Tessa menerangkan, terkait penyidikan ini terdapat sebanyak empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama empat orang yang dikeluarkan sejak 12 Juli 2024.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan kedepan,” terangnya.

Tessa menyampaikan bahwa keempat orang itu terdiri dari dua orang yang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya selaku pihak swasta.

Dalam kesempatan itu, Tessa juga mengungkapkan, tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang. Namun, belum merinci soal lokasi penggeledahan dan apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

“Kami sampaikan betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang,” ungkapnya.

“Untuk apa kegiatannya, dimana kami belum bisa rilis dan semoga pada saat kegiatan tersebut selesai dalam mungkin beberapa hari atau minggu ke depan akan diberikan update lagi,” sambung Tessa.

Penyidik KPK sebelumnya dikabarkan telah menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang pada Rabu (17/7/2024).

Selain ruangan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, ruangan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin juga ikut digeledah.

Usai penggeledahan tersebut, penyidik KPK selanjutnya menuju ke ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPJB) Pemerintah Kota Semarang di Lantai 6 Gedung Moch Ihsan, kompleks Balai Kota Semarang.

Dari informasi yang didapat, adapun empat orang yang dicegah berpergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta suaminya, Alwin Basri. Kemudian, M dan RD selaku pihak swasta.

Dengan adanya pencegahan ini, KPK berharap agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button