Tuntutan Berat Terhadap Korporasi Minyak Goreng dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

CAPITALNEWS.ID – Sejumlah korporasi yang melibatkan perusahaan besar di Indonesia yang bergerak di sektor minyak goreng, kini terjerat dalam tuntutan hukum terkait tindak pidana korupsi yang dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Perusahaan besar di antaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group menghadapi tuntutan berat setelah terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Wilmar Group Terjerat Korupsi, Denda dan Uang Pengganti Jutaan Miliar Rupiah
Tuntutan yang diajukan kepada Wilmar Group, yang meliputi lima perusahaan besar, di antaranya PT. Multimas Nabati Asahan dan PT. Wilmar Nabati Indonesia, menyoroti keterlibatan mereka dalam korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam dakwaan primair, korporasi-korporasi ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tuntutan utama berupa denda Rp1 Miliar telah dijatuhkan, dengan ancaman penyitaan harta korporasi jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan. Selain itu, uang pengganti sebesar Rp11,88 Triliun yang dibebankan secara proporsional kepada kelima korporasi tersebut, akan menciptakan beban tambahan yang sangat berat.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, Tenang Parulian Sembiring, Direktur Wilmar, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 19 tahun. Tak hanya itu, tuntutan penutupan seluruh atau sebagian perusahaan selama satu tahun turut dimasukkan dalam tuntutan.
Permata Hijau Group Dihadapkan pada Tuntutan Serupa
Permata Hijau Group, yang terdiri dari PT. Nagamas Palmoil Lestari dan PT. Permata Hijau Palm Oleo, juga terjerat dalam kasus korupsi besar yang sama. Tuntutan terhadap mereka mencakup denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar.
Jika denda dan uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda korporasi dan David Virgo, sebagai pengendali utama, dapat disita dan dilelang. David Virgo pun terancam hukuman penjara 12 bulan jika gagal memenuhi kewajibannya. Selain itu, tuntutan penutupan perusahaan selama satu tahun juga diberlakukan.
Musim Mas Group: Korporasi Minyak Goreng dengan Tuntutan Terberat
Tuntutan terhadap Musim Mas Group, yang mencakup perusahaan-perusahaan besar seperti PT Musim Mas dan PT Megasurya Mas, lebih berat lagi. Dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun, tuntutan terhadap grup ini menargetkan pembayaran yang proporsional untuk setiap korporasi yang terlibat.
Jika jumlah tersebut tidak dipenuhi, personil pengendali, termasuk Direktur Utama perusahaan-perusahaan terkait, terancam pidana penjara masing-masing hingga 15 tahun.
Tak kalah penting, denda sebesar Rp1 miliar dikenakan kepada perusahaan-perusahaan dalam grup ini, dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, seluruh harta dan aset mereka bisa disita dan dilelang. Seperti halnya grup lainnya, tuntutan penutupan perusahaan selama satu tahun juga menjadi bagian dari keputusan hukum ini.
Penutupan Perusahaan Sebagai Langkah Tegas
Pihak berwenang tidak hanya fokus pada denda dan uang pengganti, namun juga pada penutupan perusahaan sebagai langkah untuk menghentikan kegiatan bisnis yang merugikan negara. Tuntutan penutupan ini berlaku untuk seluruh perusahaan dalam grup yang terlibat, sebagai salah satu upaya agar tidak ada korupsi lebih lanjut yang terjadi.
(Dom)