Tim TABUR Kejati Jakarta Amankan Terpidana Bandar Narkoba dengan 20 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi

CAPITALNEWS.ID – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus narkoba, DBR, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta menjelaskan penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 22 Januari 2025, di rumah terpidana yang berlokasi di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta yang memimpin tim berhasil mengamankan DBR, yang pada saat itu sedang berada di kediamannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus yang melibatkan DBR sebagai bandar narkoba yang membawa 20 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi dari Kepulauan Riau ke Jakarta pada tahun 2012 silam.
DBR sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika, tepatnya “melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram.” Putusan tersebut tertuang dalam Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 696 K/Pid.Sus/2014.
Penangkapan terpidana DBR berlangsung dengan lancar. Setibanya di lokasi, tim langsung membawa DBR ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali, dengan DBR menunjukkan sikap kooperatif saat ditangkap. Kejati DK Jakarta mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Tabur yang terus berupaya menuntaskan kasus-kasus narkotika besar dan membawa pelaku ke jalur hukum.
Kejaksaan RI melalui Tim Tabur Kejati DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan para pelaku kejahatan besar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Dom)