CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer menetapkan seorang oknum Purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit prajurit Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada 2016-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan mengatakan penetapan tersangka terhadap DSH dilakukan pada Selasa (30/7/2024).
“Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa 30 Juli 2024,” ujar Harli, Kamis (1/8/2024).
Dia menjelaskan, penahanan terhadap DSH dilakukan setelah yang bersangkutan tercatat tiga kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas, sehingga DSH dianggap menghambat jalannya penyidikan.
Dalam kasus ini, terang Harli, DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong diduga telah bersekongkol dengan oknum karyawan BRI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
“Sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar,” katanya.
Harli menambahkan, penahanan terhadap DSH dilakukan melalui mekanisme atasan yang berhak menghukum (Ankum), mengingat tersangka masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif saat melakukan aksinya.
“Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Sebelumnya, DSH masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (jampidmil). Tim Satgas SIRI Kejagung berhasil menangkap DSH pada Selasa (30/7/2024) dini hari di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Tersangka bersikap kooperatif ketika diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
(Red-01/*)