Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Amankan Eks Ketua PN Surabaya

CAPITALNEWS.ID – Di tengah acara Rakernas Kejaksaan RI, Tim Penyidik Pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk mengamankan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, Selasa (14/1/2025).

Rudi Suparmono, yang kini bertugas sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tanur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dina Afrianti Sera.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa sebelumnya Rudi Suparmono berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Pernyataan serupa juga dikeluarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. Yanto SH, MH, dan Humas MA RI, Dr. Soebandi SH, MH, saat dikonfirmasi konfirmasi kejadian tersebut. Selasa, (14/1/2025).

Jejak Suap dalam Kasus Ronald Tanur

Kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika penyidikan perkara Ronald Tanur, yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan, mengungkapkan adanya dugaan peran sejumlah pihak dalam mengatur vonis bebas terdakwa. Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald Tanur, dikabarkan menghubungi Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Kumdil MA, untuk memperkenalkan dan mengatur pertemuan dengan Ketua PN Surabaya.

Setelah pertemuan tersebut, Lisa mendapatkan informasi bahwa majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2024 dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut, penyidikan mengungkapkan adanya aliran dana suap untuk mengatur vonis bebas terhadap Ronald Tanur. Total uang yang diserahkan kepada majelis hakim tersebut mencapai Rp 1 miliar dan 308.000 Dollar Singapura.

Dana tersebut diserahkan secara bertahap melalui Lisa Rachmat, yang mewakili keluarga Ronald Tanur, dengan sumber dana suap berasal dari ibu Ronald Tanur, Merizka Widjaya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus suap ini. Mereka adalah:

  1. Erintuah Damanik – Ketua Majelis Hakim
  2. Mangapul – Anggota Majelis Hakim
  3. Heru Hanindyo – Anggota Majelis Hakim
  4. Zarof Ricar – Saksi yang diduga terlibat dalam pengaturan
  5. Lisa Rachmat – Penasihat Hukum Ronald Tanur
  6. Merizka Widjaya – Ibu Ronald Tanur yang diduga sebagai pemberi suap

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum yang lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button