Tega! Remaja Jajakan Pacarnya Sendiri Lewat Aplikasi Kencan

CAPITALNEWS.ID – Nasib malang menimpa seorang gadis berinisial CPM (17). Ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh pacarnya sendiri yang berinisial MAH (18) melalui aplikasi MiChat di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Tak lakukan aksinya sendiri, MAH bekerja sama dengan rekannya MR (20) tega menjajakan pacarnya sendiri. Akibatnya, korban saat ini hamil.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat ini korban dalam kondisi hamil enam bulan dan mengalami trauma sehingga tengah kami berikan pendampingan dari instansi terkait,” ujar Hasoloan dalam keteranganya, dikutip Kamis (4/7/2024).

(Foto: Ist)

Kasus ini, jelas Hasoloan, berawal dari laporan masyarakat soal adanya dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Berdasarkan laporan itu, sambungnya, anggota Polsek Cengkareng lantas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang ditempati pelaku.

“Salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk korban, berinisial CPM, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan, yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR,” papar Hasoloan.

“Selain kedua tersangka, ada sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan 3 unit handphone turut diamankan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasoloan membeberkan, MAH adalah kekasih dari korban CPM. Mereka berdua tinggal satu atap di apartemen kawasan Cengkareng tersebut.

Karena tak memiliki pekerjaan, tersangka MAH kemudian meminta agar korban open BO (Booking Out) melalui aplikasi kencan. MAH dan MR pun membuat akun media sosial untuk menjajakan korban dengan tarif sekali kencan seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Dalam setiap kencan, tersangka menawarkan harga Rp 200-300 ribu. Uang itu kemudian mereka bagi untuk biaya hidup sehari-hari,” tuturnya.

Hasoloan mengatakan, aksi TPPO ini sudah berlangsung selama dua bulan terakhir. “Korban disini murni korban karena dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual,” pungkasnya.

Adapun atas perbuatan kedua pelaku, MAH dan MR disangkakan dengan pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button