Tak Tinggal Diam, KY Mulai Investigasi Putusan Bebas Ronald Tannur

CAPITALNEWS.ID – Komisi Yudisial (KY) tak tinggal diam atas bebasnya anak eks anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. KY menyatakan telah menerjunkan tim investigasi guna mendalami hal tersebut.

Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait putusan tersebut dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Dia berujar, selain laporan, pihaknya juga menerima audiensi dari keluarga korban dan sekaligus kuasa hukum Dini.

“Hari ini Komisi Yudisial telah menerima audiensi sekaligus laporan yang disampaikan aktivis dan politikus Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum DSA serta ayah dan adik korban di ruang pimpinan Komisi Yudisial. Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat,” kata Mukti dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Setelah melewati proses administrasi, KY akan mendalami berbagai bahan dan dokumen dari para saksi. Selanjutnya, pimpinan KY akan menggelar rapat panel untuk menentukan tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim,” ujar Mukti.

Meski baru menerima laporan saat ini, Mukti menyebut, KY telah menerjunkan tim investigasi untuk mendalami putusan bebas dari PN Surabaya terhadap Ronald. Namun, hal ini belum bisa diungkapkan kepada publik karena sifatnya memang tertutup.

“Tim investigasi juga telah bergerak dan berprogress,” ucapnya.

Selain itu, KY belum mendapat salinan putusan secara utuh dari PN Surabaya. “Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” ujar Mukti.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afrianti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Ronald yang merupakan anak dari eks anggota DPR RI fraksi partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Putusan bebas tersebut dibacakan pada Rabu (24/7/2024) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button