Soal Masa HGU di IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN: Memberi Kepastian Bagi Investor

CAPITALNEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, aturan mengenai izin hak guna usaha (HGU) di IKN sampai 190 tahun berujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Menurut dia, pemerintah harus membidik strategi khusus untuk keberlangsungan dan keberlanjutan IKN.

“Tujuannya itu, kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini anda (invsestor) tidak perlu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” kata AHY dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024).

Selain memberi kepastian hukum kepada para investor, menurut dia, langkah pemberian izin HGU itu juga untuk mempercepat pembangunan IKN.

“Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” kata AHY.

AHY berujar, durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Berbeda dengan wilayah pulau Jawa, khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas. “Kalau misalnya investasi di Jakarta yang sudah lebih dulu terbentuk segala sistem dan juga pasarnya (itu), sudah jelas. Tapi untuk menghadirkan kecepatan dan keseriusan berinvestasi di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian,” ujarnya.

“Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi,” imbuh AHY.

Diketahui, aturan mengenai HGU tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Melalui Perpres Percepatan Pembangunan IKN, pemerintah memberi karpet merah kepada investor yang menanam modal di IKN dengan menyiapkan masa Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9 Perpres Percepatan Pembangunan IKN yang menyebut, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberikan kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Pada ayat (2)a Pasal 9 Perpres Percepatan Pembangunan IKN disebutkan lebih lanjut bahwa siklus pertama untuk HGU berlaku selama 95 tahun, dan dapat diberlakukan siklus kedua dengan jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button