SK Menkumham Soal Kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025 Digugat ke PTUN

CAPITALNEWS.ID – Anggiat BM Manalu, melalui Kantor Hukum Anggiat BM Manalu & Partners telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengesahkan struktur dan komposisi pengurus DPP PDIP untuk periode 2024-2025.
Gugatan tersebut diajukan dengan alasan bahwa keputusan tersebut diterbitkan tanpa mengikuti prosedur yang benar dan adanya dugaan konflik kepentingan dari Prof. Yasonna Laoly, SH, M.Sc, Ph.D, Menteri Hukum dan HAM yang juga merupakan pengurus inti DPP PDIP.
Anggiat BM Manalu berargumen bahwa Megawati Soekarnoputri, yang dinyatakan demisioner sejak 10 Agustus 2024, tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru tanpa melalui Kongres sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
Menurut Anggiat BM Manalu, keputusan mengenai kepengurusan PDIP saat ini dianggap tidak sah dan cacat hukum. Mereka menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan untuk mencegah potensi sengketa terkait pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan digelar pada 2024 ini.
“Untuk menghindari pro dan kontra terkait kepengurusan baru DPP PDIP, mari kita uji di meja hijau secara profesional dan terbuka. Kami berharap keputusan hakim akan memberikan kepastian hukum yang jelas,” ujarnya usai mendaftarkan gugatannya di PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024).
Jika putusan ini dikeluarkan sebelum 22 September 2024, diharapkan dapat menghindari potensi gugatan hukum terhadap proses pilkada serentak 2024.

Sementara itu, Hakim dan juga Humas PTUN Jakarta, Irfan Mawardi SH membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan ini diajukan oleh beberapa Kader PDIP dari Jakarta Barat dan Jakarta Pusat kepada Menkumham.
“Gugatan ini terkait adanya keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024 sampai 2025 minta dibatalkan,” ujarnya.
Irfan mengatakan, pihak PTUN Jakarta akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu persyaratan-persyaratannya. Jika gugatan ini sudah terpenuhi maka Ketua PTUN akan menunjuk majelis hakimnya untuk memeriksa dan menyidangkan.
“Waktunya itu ada dua tahapan persiapannya selama 30 hari, kemudian ada sidang terbuka, baik sidang elektronik, e-court maupun konvensional itu sekitar 4 sampai 5 bulan,” pungkasnya.
(Ramdhani)