Sidang Praperadilan Ditunda, Kejati Jakarta dan Polda Metro Jaya Mangkir Tanpa Alasan

CAPITALNEWS.ID – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) harus ditunda karena ketidakhadiran dua lembaga aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (11/3/2025). Kedua instansi tersebut mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Sidang ini diajukan oleh kuasa hukum pengusaha lokal Sandi Hakim, yakni Anwar Sadad Tanjung dan rekan, yang mempraperadilkan Kejati Jakarta serta Jaksa Suparjan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya atas penanganan perkara perlindungan konsumen yang dinilai tidak profesional.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal I Dewa Made B. Watsara hanya memvalidasi surat pendampingan dari kuasa hukum pemohon dan memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 18 Maret 2025.

Hakim juga mengungkapkan bahwa surat panggilan untuk kedua instansi tersebut sah dan berhak mengikuti sidang. “Panggilan sidang untuk para pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DK-Jakarta surat panggilannya sah,” ucap Hakim Tunggal saat memimpin sidang.

Sandi Hakim, sebagai penggugat, menyampaikan bahwa praperadilan ini sangat penting untuk membuktikan apakah perkara perlindungan konsumen yang dilaporkan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Perkara ini sangat penting diajukan Praperadilan untuk membuktikan apakah perkara dimaksud akan dilanjutkan Penyidikannya atau tidak,” ujar Anwar Sadad Tanjung, kuasa hukum Sandi Hakim, usai persidangan.

Anwar juga mengapresiasi kinerja Bidang Pengawasan Kejati Jakarta yang telah memeriksa Jaksa Suparjan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas pemeriksaan Jaksa Suparjan oleh pihak Pengawasan Kejati Jakarta,” tambahnya.

Sandi Hakim sendiri merasa dirugikan dengan adanya dugaan keberpihakan oknum Jaksa di Kejati Jakarta yang mengubah perkara pidana perlindungan konsumen menjadi perkara perdata. Perkara ini dimulai sejak tahun 2021 saat Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan perkara tersebut ke Kejati Jakarta, namun hingga 2024, tidak ada perkembangan yang signifikan.

Dalam laporannya, Sandi Hakim mengungkapkan bahwa setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai, Jaksa Suparjan dari Kejati Jakarta justru menyimpulkan bahwa perkara yang seharusnya adalah pidana, malah dianggap sebagai perkara perdata.

“Ini sangat merugikan korban, karena perkara ini jelas merupakan pidana, tetapi disimpulkan sebagai perdata,” ungkap Sandi.

Sandi juga menuding adanya penggiringan opini oleh Jaksa Suparjan yang sengaja memperlambat proses perkara ini, dengan tujuan menghalang-halangi berkas untuk masuk ke tahap dua (P21). “Kami menduga ada ketidakprofesionalan Jaksa Suparjan dalam menangani perkara ini, apalagi diduga adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Sandi Hakim meminta agar Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa Jaksa Suparjan dan memastikan bahwa perkara ini ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, Sandi juga melaporkan oknum penyidik Polda Metro Jaya ke Paminal atas dugaan kelalaian dalam proses penyidikan perkara ini.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 28 April 2021 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen oleh pihak yang terlibat dalam pembangunan apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dua tersangka, King Yuwono (KY) dan Supriyana King Yuwono (SKY), telah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini, kasus ini masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Dengan adanya penundaan sidang ini dan ketidakhadiran pihak Kejati Jakarta serta Polda Metro Jaya, banyak pihak yang berharap agar proses hukum yang sudah berjalan lebih dari empat tahun ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 18 Maret 2025 di PN Jaksel.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button