Sidang Kasus Korupsi Proyek KA Sumatera Utara Masuki Sidang ke-7
CAPITALNEWS.ID – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 telah memasuki sidang ke-7 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Dalam sidang sebelumnya, saksi Ardi mengoreksi keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ardi menyatakan bahwa terdakwa Novian Sidik tidak membocorkan HPS, melainkan Kusnul yang melakukannya. Selain itu, terdapat saksi yang mengaku memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Penasehat Hukum Renop Siregar menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta media serta publik untuk bersabar. Dia juga mengungkapkan bahwa proyek kereta api di Sumatera Utara sempat mengalami hambatan yang mempengaruhi kemajuan proyek.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 13 September 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
(Ramdhani)